Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH. SIK .MH didampingi kasat Reskrim AKP M Agusetiawan ST SIK.saat press rilis di Halaman Mapolres Polres Sergai.(sugi)
Serdang Bedagai, beritalimacom– Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), menggerebek sebuah rumah pengoplos tabung gas dari ukuran 3 Kg ke tabung 12 Kg berlokasi di komplek Perumahan Pamina Adolina, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari penggerebakan tersebut Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku yakni Pranoto alias Noto (28), pedagang, warga komplek pamina adolina blok A, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai serta rekannya Suheri alias Heri (26) buruh bangunan, warga dusun IV desa Suka Ramai, Pantai cermin, Selasa (28/3) sekitar Pukul 09.00 wib.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan dari rumah tersebut antara lain, Satu unit mobil L 300 BK 9385 AC bermuatan sebanyak 216 tabung 3 kg, Tabung gas ukuran 12 kg sebanyak 56 tabung dalam keadaan kosong, Satu buah Tabung gas ukuran 12 kg dalam keadaan berisi 4. Tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 126 tabung dalam keadaan berisi dan segel telah dibuka atau di lepas .
Tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 16 tabung dalam keadaan kosong, Tabung gas ukuran 50 kg sebanyak 3 buah, Delapan buah selang sebagai alat suntik, sehingga total keseluruhannya sebanyak 418 tabung selain itu, polisi juga mengamankan dua karung goni yang berisikan segel tutup gas warna merah bertuliskan PT Keluarga Mandiri Wisesa.
Dihadapan penyidik bapak anak satu ini, mengaku baru dua bulan mengoplos gas, dengan dibantu oleh rekannya Suheri alias Heri . Pengakuan tersangka memperoleh gas ukuran 3 kg membeli dari sebuah pangkalan gas di Lubuk Pakam dengan harga Rp. 16.000 per tabungnya, kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg , hasil oplosan dijual dengan harga Rp. 80.000 ( delapan puluh ribu rupiah ) .
Hal tersebut di paparkan Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH. SIK .MH didampingi kasat Reskrim AKP M Agusetiawan ST SIK saat press rilis di halaman polres Sergai, Kamis siang (30/3).
“Saat kita grebek Noto dan Heri sedang memindahkan isi gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg dengan menggunakan selang,“ ungkap Kapolres
“Tersangka Pranoto alias Noto telah Melakukan kegiatan pengolahan atau niaga tanpa ijin, dan atau pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, sesuai undang undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, jo pasal 55 UU RI No 22 Thn 2001 tentang migas, Jo pasal 8 huruf a dengan ancaman pidana pasal 62 UU RI No 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen,” Kata Kapolres. (sug)