SITUBONDO, beritalima.com | Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu. Pria tersebut diamankan di jalan Raya Situbondo Banyuwangi masuk desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo pada Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 wib.
Tersangka HN (42) ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba berikut barang bukti narkoba jenis sabu 2,01 gram terdiri dari 1 plastik klip yang didalamnya berisi 2 pocket sabu berat kotor 1.48 gram, dan 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,52 gram.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, SH menyebut pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran atau transaksi narkoba diwilayah Banyuputih.
Setelah ditindaklanjuti seorang pelaku yakni HN yang berprofesi sebagai sopir kemudian ditangkap beserta barang bukti yang berhasil ditemukan Tim Opsnal yang melakukan penggeledaan terhadap tersangka.
“ Tersangka ditangkap dipinggir jalan raya Banyuputih dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres situbondo guna proses penyidikan sesuai UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “ terang AKP Ernowo, Senin (14/8/2023)
Sementara itu, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satgas Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 dan kerjasama dari berbagai pihak termasuk masyarakat. Dirinya juga menekankan Kepolisian tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba diwilayah Situbondo.
“ Ungkap kasus narkoba ini sebagai bukti bahwa Kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika “ pungkasnya (RH)