SITUBONDO,beritalima.com | Polres Situbondo Polda Jatim bersama Polisi Kehutanan berhasil menangkap pelaku perburuan hewan liar di Taman Nasional Hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo pada Minggu 15 Oktober 2023 sekitar pukul 17.15 WIB.
Pelaku perburuan hewan liar yang berhasil ditangkap sebanyak 3 orang diantaranya 2 orang asal Malang yakni IP (56) dan SH (59) serta 1 orang warga Situbondo LZ (28).
Ketiga pelaku ditangkap petugas gabungan berikut barang bukti diantaranya satu ekor Rusa jantan, satu ekor Burung Merak jantan, senjata rakitan, amunisi kaliber 5.56 mm sebanyak 132 butir, 50 amunisi kaliber 2.2 mm, 4 selongsong, satu buah pisau dan satu unit mobil.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, S.H. menerangkan bahwa penangkapan pelaku perburuan hewan liar berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti berkoordinasi antara Polres Situbondo, Polsek Banyuputih dengan petugas Taman Nasional Hutan Baluran.
Dengan informasi tersebut sekitar pukul 16.00 wib, petugas gabungan melaksanakan patroli dan berhasil menangkap 3 pelaku berikut barang bukti hewan liar Rusa dan Burung Merak. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Pos Resort Watu Numpuk untuk dimintai keterangan.
“Kemudian para pelaku sudah diserahkan ke Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut, saat ini masih diambil keterangannya” imbuhnya.(RH)