SITUBONDO,beritalima.com | Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap Tersangka diduga pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau Trihexyphenidyl pada hari Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wib diwilayah Kecamatan Suboh.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 1.250 butir Pil Trex atau Trihexyphenidyl dari tersangka JB (28). Tersangka ditangkap di sebuah Gardu masuk wilayah Kampung Pesisir Desa Ketah Kec Suboh Kab Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex diwilayah Suboh. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka JB yang kedapatan membawa 100 butir Pil Trex yang diduga akan dijual.
Kemudian, setelah JB ditangkap dilanjutkan proses penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti Pil Trex lainnya total 1.250 butir Pil Trex terdiri dari 21 bungkus plastic klip masing-masing berisi 50 butir, 4 plastik klip masing-masing berisi 50 butir, uang tunai Rp. 170.000 dan 1 buah Handphone.
“Dari informasi masyarakat tersebut, Kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka dan menyita 1.250 butir Pil Trex” jelas Kasat Resnarkoba AKP M. Luthfi, Senin (20/11/2023)
Tim Opsnal Satresnarkoba seketika itu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam proses penyidikan tersangka dipersangkakan pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara“ pungkas AKP M. Luthfi (RH)