Polres Situbondo Pasang Spanduk Imbauan Pencegahan Karhutla

  • Whatsapp

SITUBONDO, beritalima.com | Polres Situbondo Polda Jatim memasang spanduk tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diwilayah Siktubondoi khususnya titik atau lokasi yang rawan terjadinya kebakaran seperti kawasan hutan di jalur Pantura Situbondo, Rabu (9/8/2023)

Pemasangan spanduk tersebut dilakukan personel di titik atau lokasi yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat, seperti di pinggir jalan raya serta tempat – tempat umum lainnya mulai mulai kawasan hutan di Banyuglugur sampai Baluran Banyuputih.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno mengatakan, pemasangan spanduk ini supaya warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.

“ Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar ” jelasnya

Untuk itu, Kepolisian mengimbau kepada masyarakat di kabupaten Situbondo agar tidak melakukan tindakan dimaksud. Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan.(RH)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait