SITUBONDO, Beritalima.com – Polres Situbondo menggelar Press Release mengungkap 16 kasus narkoba dan Obat keras Berbahaya ( okerbaya ) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 8,88 Gram dan Okerbaya 99.315 Butir selama bulan januari hingga Maret 2017, bertempat di Mapolres Situbondo Rabu (12/4).
Hampir 100 ribu obat daftar G (okerbaya), Sejumlah uang, ratusan botol miras dan 7 tersangka mengenakan penutup wajah dan baju tahanan warna oranye juga dihadirkan dalam press Release tersebut.
Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono,SH, S.I.K,M.Sc (ENG) dalam press releasenya menjabarkan, dari 16 kasus tersebut Kepolisian menetapkan 16 tersangka, untuk kasus Narkotika jenis 7 tersangka, sementara Okerbaya 9 tersangka mengatakan diantaranya adalah Perempuan.
“Untuk kasus Narkotika jenis Sabu, yang terbesar kita amankan Barang Bukti sebanyak 0.94 Gram dengan tersangka AR yang diamankan di terminal Bus Antar kota antar provinsi Situbondo, sementara untuk Okerbaya TKP terbesarnya di pesisir Besuki dengan tersangka 3 orang yaitu DB, JN dan AK, dengan barang bukti 75 ribu butir obat daftar G,”Papar Kapolres Sigit.
Tersangka yang berjenis kelamin perempuan diamankan di panarukan dengan modus membuka warung kopi sambil mengedarkan Obat Haram, ditambahkan juga oleh Kapolres, selain Narkotika atau Okerbaya, Peredaran Minuman keras ( Miras ) juga sudah sangat meresahkan bagi masyarakat.
“Selama bulan januari sampai April kasus Miras jenis arak peredarannya semakin menjadi – jadi, kemarin terbesar kita amankan di wilayah Kecamatan Banyuputih, Harapan Kami dengan banyaknya kasus okerbaya dan miras, bisa memicu DPRD dan pemerintah daerah agar segera menerbitkan Perda tentang Minuman keras, dan pembelian Alkohol murni walaupun di apotik, agar dibatasi, peredaran dan pembeliannya,”Harap kapolres.
Dalam gelar Press Release kapolres juga mengundang tokoh agama dan tokoh masyarakat di Situbondo, seperti tokoh MUI Situbondo, KH Saiful Muhyi dan KH Jaiz Badri Masduqi, Kadinkes H. Abu Bakar, perwakilan pemkab Situbondo yang diwakili kabag humas H.Imam Hidayat dan LSM Granat Situbondo,”Saat ini polres Situbondo bekerjasama dengan Dinkes Situbondo untuk proses rehabilitasi bagi warga yang terjerumus dalam narkoba, Disisi lain kami berupaya melakukan tindakan preventif atau pencegahan semaksimal mungkin,”Papar AKBP Sigit.
Sementara Kadis Kesehatan Kabupaten Situbondo di hadapan puluhan wartawan Media Cetak, online dan televisi mengatakan, untuk obat daftar G saat ini peredarannya sudah dibatasi dan sudah tifak beredar luas di apotik maupun toko – toko kelontong.
“Dulunya pil trex atau dextro adalah obat batuk, saat ini peredarannya sudah harus memakai resep dokter, jika ada obat – obatan yang beredar itu melalui pasar gelap dan kewenangan kepolisian untuk menindaknya, untuk alkohol yang biasa dicampur dengan minuman keras kita upayakan pembeliannya harus usia diatas 19 tahun,”Ucap Abu.
(JOE)