BANDUNG, beritalima.com | Indonesia memiliki penduduk terbanyak urutan ke 4 di dunia sehingga rentan terhadap perdagangan orang yang merupakan bentuk modern dari perbudakan. Untuk itu, Pemerintah Republik Indonesia turut menandatangani instrumen hukum internasional yang secara khusus mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional di Palermo, Italia tahun 2000.
Data statistik Kementerian Luar Negeri dari 2020 hingga Maret 2024, sekitar 3.703 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban kejahatan Online Scaming di mana 40 persen dari jumlah tersebut teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sepanjang tahun 2023, Bareskrim Polri telah menangani 1.061 kasus TPPO dengan korban sebanyak 3.363 orang.
Angka tersebut bertambah, hanya dalam waktu satu bulan dari 22 Oktober hingga 22 November tahun 2024, Bareskrim Polri mengungkap 397 kasus TPPO, 482 tersangka ditangkap dan 904 korban berhasil diselamatkan.
Gerak cepat Satreskrim Polres Sukabumi menindaklanjuti Laporan Informasi : LI/72/VI/Res.1/1014 Satreskrim, tanggal 03 Juni 2024 tentang adanya dugaan TPPO layak diapresiasi.
Hj Imas, salah seorang terduga pelaku TPPO asal Kampung Cibarengkok RT 08/RW 03, Desa Cijurey, Kecamatan Gegerbitung akhirnya ditangkap.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rahman saat dimintai konfirmasi terkait penangkapan sponsor asal Gerbi tersebut, Jumat (20/12/2024) belum bersedia memberikan keterangan.
“Nanti hari Senin saya berikan informasi” janji pria dengan pangkat dua balok emas di pundaknya itu, namun hingga berita ini tayang, Polres Sukabumi belum memberikan keterangan. (Pathuroni Alprian)