KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||
Polres Kepulauan Sula menggelar Press Release hasil pengungkapan dan penyidikan perkara tindak pidana pengeroyokan dan pembunuhan di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah yang dilakukan pelaku inisial AH (23 ), RF (26), SG (22), AU (18), dan MH (12) terhadap warga Buruakol inisial SS (25)
Pantauan media ini, Jum’at (5/7/24), Dalam Press release yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sula, Ipda Rinaldi Anwar didampingi dua orang anggotanya pada 4 Juli 2024 di Mapolres menghadirkan tersangka bersama sejumlah barang bukti yang digunakan menghabisi korban.
Kasat Reskrim Polres Sula, Ipda Rinaldi Anwar, mengungkapkan bahwa insiden pembunuhan tersebut terjadi di Desa Paslal pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 5.00 Wit
“Dalam insiden tersebut bermula saat korban SS usai mengikuti acara pesta joget di Desa Paslal sekitar pukul 5.00 Wit, Korban mengajak dua temannya inisial MU dan AL, untuk kembali ke kampungnya di Desa Baruakol.
“Pada saat melewati gapura diunjung Desa Paslal, korban dan kedua temannya dilempari batu oleh pelaku RF dan FG dari arah sebelah kanan, mengenai kepala korban hingga korban dan kedua temannya nyaris jatuh dari motor,”ucap Rinaldi.
Lanjut Rinaldi, dari keterangan saksi saat itu pelaku juga melempari korban menggunakan sebatang kayu berukuran 120 cm dan mengenai bagian dada korban SS hingga jatuh dari motor. Di situlah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan ketika mendapat informasi ada insiden tersebut, mereka langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan delapan (8) orang yang diduga terlibat tindakan pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.
Setelah mendapat informasi adanya insiden tersebut, kami bergerak cepat ke TKP pada hari itu juga. dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan tersebut guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan terdapat 5 orang terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, terdapat satu orang pelaku masih di bawah umur
Atas perbuatan tersebut, ke lima(5) orang terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka inisial AH (23 tahun), RF (26 tahun), SG (22 tahun), AU (18 tahun), dan MH (12 tahun).
“Para kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tindas Kasat Reskrim Polres Sula. [dn]