Polres Sula Limpahkan Berkas Kasus Ganja 6.40 gram ke Kejaksaan

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima, com ||Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula menyerahkan berkas kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja dengan bruto 6.40 gram
ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula pada Kamis 16 Januari 2025 kemarin.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Narkoba  Ipda Tomi Faldin menjelaskan berkas atas nama tersangka berinisial Jul (32) diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula, untuk dilakukan pemeriksaan terkait kelengkapan berkas perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkasnya sudah tahap I, jadi nanti tunggu petunjuk dari jaksa setelah jaksa teliti berkasnya,”kata Ipda Tomi saat dikonfirmasi pesan Whats App..di..nomor 0812-4202-xxxx, Senin (20/1/25)

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Jul itu, diamankan di Polres Kepulauan Sula pada Kamis 09 Januari 2025 Sekitar pukul 20.30 Wit, Desa Mangon (Arpon).

“Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan berkas dari jaksa, kalau memang jaksa minta lengkapi berkas maka akan dilengkapi oleh penyidik. Tapi kalau nanti berkasnya dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke kejaksaan

“Akibat perbuatannya, tersangka Jul terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tindasnya.[dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait