Polres Sula Resmi Limpahkan Berkas Gabriel Ola ke Kejaksaan

  • Whatsapp

Gabriel Ola Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Polres Kepulauan Sula resmi melimpahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan satu keluarga di Desa Falabisahaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Kamis 8 Desember 2022 kemarin

“Hasil koordinasi tim penyidik Polres Keoulauan Sula bersama tim JPU Kejari sudah disepakati dan dilakukan penyerahan tahap II,” kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Lanjut Cahyo, Sebelum dilimpahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka Gabriel Ola, kemudian dari hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera para tersangka Gabriel akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,” ujarnya

AKBP Cahyo menegaskan,  pelimpahan tahap II tersangka Gabriel Ola dijerat dengan Pasal 340 KUHP, terkait dengan kasus pembunuhan berencana, “kata Cahyo

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, I. Ketut Yogi Sukmana saat dikonfirmasi, Jum’at (9/11/22), membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanana telah menerima penyerahan tanggungjawab tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 1 (satu) berkas perkara atas nama tersangka Gabriel Ola dari Tim Penyidik Polres Kepulauan Sula, “singkat Yogi. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait