KEPULAUAN SULA, beritalima.com – Polres Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) resmi sebagai menetapkan tersangka sekaligus penahanan terhadap ketua panitia khusus (Pansus) selaku sekaligus ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Sula Yukir Kailul dari partai PKS.
Penahanan itu dilakukan oleh penyidik tim tipidkor Polres Kepulauan Sula atas dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Menurut Waka Polres Kepsul dan sekaligus Ketua Tim Saber Pungli, Irup Kompol Syamsul Alam. SH ketika di konformasi oleh beritalima lewat SMS dengan nomor hp.08134 xxxxxxx, membenarkan bahwa setelah yang bersangkutan diperiksa mulai pukul 10 sampai jam 16.30 Wit.
“Dan penahanan Yukir Kailul tersebut dikenakan Pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun,” kata Wakapolres Sabtu 22/7/2017.
Penahanan Yukir Kailul sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/43/VII/2017/Reskrim. Hal itu setelah dia menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali yakni pemeriksaan pertama selama 9 Jam pada Selasa (18/07/2017) dan hari ini tersangka juga diperiksa selama 5 jam.
“Dengan cukup bukti yang diperoleh penyidik sehingga penahanan dapat dilakukan kepada tersangka,” terangnya. (dino)