Polres Sula Tahap Satu Perkara Pencabulan di Desa Fogi

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com ||Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Kepulauan Sula telah limpahkan berkas perkara tahap 1 kasus pelecehan seksual anak di bawah umur sebut saja Bunga (10) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula

Berkas perkara tahap 1 sudah di serahkan dan diterima oleh pihak ke Jaksaan, ” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar melalui Ps Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim, Bripka Ikbal Umanailo saat dikofirmasi, Sabtu (14/12/24)

Lanjut Ikbal, mengungkapkan,kasus pelecehan seksual dialami oleh korban bunga oleh pelaku berinisial SB (50) yang terjadi di Desa Fogi, Kecamatan Sanana

“Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Una Una dengan nomor Laporan Polisi : LP / B / 82 / V / 2024 / SPKT / Polres Kep. Sula / Polda Malut pada 23 Mei 2024, ” ungkapnya

Selanjutnya, kata Ikbal, pelimpahan berkas perkara tahap 1 ini merupakan bagian dalam tahapan penyidikan yang dilakukan Polsek Una Una.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

“Kami berharap tidak ada lagi kasus seperti ini, maupun kasus-kasus lain yang sifatnya melecehkan harkat dan martabat perempuan maupun anak-anak ke depan,” tegasnya. [dn]

beritalima.com

Pos terkait