Polres Sula Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan MD Hingga Tewas

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritalima.com – Satreksirm polres kepulauan sula menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan oleh AG, RB, FA dan RB yang menyebabkan Murdimin Fokatea (19) tewas

Waka polres kepulauan sula,Kompol Syamsul Alam SH ketika di konfirmasi Reporter beritalima.com lewat WA Rabu 18/07, menjelaskan perkembangan kasus penganiyaan MD dari belasan orang saksi yang diperiksa pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. Namun satu di antaranya masih buron.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tela di angkatkan dari lidik menjadi sidik dan telah menetapkan status tersangka sementara 4 orang antara lain, AG status pelajar kelas III SMA di jerat degan Pasal 351 (1) ancaman hukuman maximal 7 tahun,RB status pelajar kelas III SMA di jerat degan Pasal 170, jonto 351 (3), 351(1) dan 55. FA status pelajar kelas III SMA di jerat pasal SDA di atas dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun dan RB status mahasiswa, masi dalam pengejaran.”Ujurnya.

Sementara ketiga tersangka tersebut di tetapkan status penahanan diberlakukan UU, No 11/ 2012 tentang sistem peradilan anak dan UU No 35/ 2014 tentang perlindungan anak dengan masa penahan awal selama 7 hari dan dapat diperpanjang 8 hari

Segala hak – hak tersangka sesuai status anak diberlakukan dan di berikan sesuai aturan hukum tersebut diatas, mulai hari ini dilakukan penahanan tsk di Rutan lapas II B sanana.”Ungkap. Syamsul (dino)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *