Sumbawa Barat NTB, beritalima.com _
Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Kriminal Res Sumbawa Barat bersama Balai KPH Sejorong Mataiyang Brang Rea selasa 29/1 berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di duga melakukan tindak pidana kehutanan menebang pohon di kawasan hutan puncak ngengas desa Rarak Ronges Kec Brang Rea.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumbawa Barat AKBP Mustofa S.ik.M.H melalui kasat Reskrim Res Sumbawa Barat AKP Muhaemin S.H S.ik menyampaikan atas kejadian tersebut kepada media melalui seluler Rabu (30/1/2019)
Diduga Pelaku inisaial (MT) Laki-laki, 42 tahun, Islam, Sumbawa, Petani, alamat Dusun Kokar Repit Desa Lekong Kec. Alas Barat Kab. Sumbawa
Pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 wita team gabungan Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat dan Balai KPH Sejorong Mataiyang Brang Rea melaksanakan Patroli Pengamanan Hutan di Kawasan Hutan Puncak Ngengas (RTK. 60) Desa Rarak Ronges Kec. Brang Rea, team gabungan mendengar suara Chainsaw kemudian team patroli mencari sumber suara chainsaw. Setelah ditemukan lokasi suara chainsaw dan menemukan seorang laki-laki yang sedang melakukan penebangan kayu dengan menggunakan mesin chainsaw.
Lanjut,” kemudian team gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut beserta Barang Bukti nya di amankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyelidikan lebih lanjut,Barang bukti 10 (sepuluh) keping kayu jenis Doet,1 (satu) buah chainsaw merk STIHLL warna Kuning,1 (satu) buah meteran warna Kuning,1 (buah) kunci busi,1 (satu) buah tali sipat,1 (satu) buah kikir”tuturnya kasat (B5.Rozak)