Sumbawa Barat NTB, beritalima.com _
Kepolisian Resort Sumbawa Barat mengamankan seorang diduga melakukan tindak pidana Pencabulan Anak Di Bawah umur di wilayah Hukum Res Sumbawa Barat.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumbawa Barat AKBP Mustofa S.ik.M.H melalui kasat Reskrim Res Sumbawa Barat AKP Muhaemin S.H S.ik menyampikan ke media melalui seluler.(31/1/2019)
pihaknya, melalui anggota sat Reskrim melakukan penangkapan di duga pelaku melakukan tindak pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur di Desa Seteluk, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat 30 Januari 2019.
Korban nama samaran (Bunga) 4 Thn 8 Bln, Islam, alamat Dusun Pamongo Desa Seteluk Tengah Kec. Seteluk Kab. Sumbawa Barat.Pelaku diduga tindak pidana Pencabulan inisaial (SM) 44 Thn , Islam, Wiraswasta, alamat Dusun Selayar Desa Seteluk tengah Kec. Seteluk Kab. Sumbawa Barat.
Pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 WITA saat di rumah Korban sepulang dari rumah neneknya, Korban bercerita kepada ayahnya bahwa Kemudian setelah mendengar cerita itu Ayah Korban menceritakan kepada Ibu Korban, setelah itu Ibu Korban langsung ke rumah nenek Korban karena rumah nenek Korban hanya berselang satu rumah dari rumah terduga Pelaku. Keesokan harinya nenek Korban memanggil terduga Pelaku untuk menanyakan hal tersebut, pada saat itu terduga Pelaku datang bersama dengan istrinya, namun terduga Pelaku tidak mengakui bahwa telah melakukan hal tersebut tetapi iya mengakui bahwa telah mencubit kemaluan Korban dan meminta maaf karena khilaf, tetapi Ayah Korban tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polres Sumbawa Barat
Sehingga pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Selayar Desa Seteluk Tengah Kec.Seteluk Kab.Sumbawa Barat tanpa ada perlawanan dan sebagai barang bukti 1 (satu) buah Singlet warna Pink,
1 (satu) buah Celana Dalam warna Kuning,Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.(B5.Rozak)