Sumbawa Barat NTB, beritalima.com _
Kepolisian Resort Sumbawa Barat mengamankan seorang laki-laki di duga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur senin 4 maret 2019,Desa Batu Putih, kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat,
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumbawa Barat AKBP Mustofa S.ik.M.H melalui kasat Reskrim Res Sumbawa Barat AKP Muhaemin S.H S.ik pihaknya menyampaikan kepada media melalui seluler, Selasa,(5/3/2019)
“Korban inisaial Bunga 15 thn, Pelajar, alamat Desa Labuhan Lalar, kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat,
Sedangkan Pelaku diduga tindak pidana persetubuhan inisaial RS, 19 Tahun, Islam, Desa Jorok Tiram Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat”ujar Muhaemin
Kejadian pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 WITA Terduga Pelaku RS mengajak korban Ke rumah panggung milik orang tua Terduga Pelaku. Setelah itu terduga Pelaku RS membuka pakainya dan menciumi bibir kemudian Terduga Pelaku melakukan aksi kejinya tersebut. Atas kejadian tersebut Orang Tua Korban merasa keberatan dan dirugikan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumbawa Barat.
“Setelah mendapatkan laporan dari orang tua Korban Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan pelaku diduga persetubuhan terhadap Bunga di rumah nya tanpa ada perlawanan “pungkasnya
Selanjutnya Terduga Pelaku dan Barang Bukti 1 buah pakaian korban diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.(B5.Rozak)