TANA TORAJA,beritalima.com-Polres Tana Toraja hari ini,Kamis 3 Mei 2017,dihalaman Polres Tana Toraja melakukan pemusnahan barang bukti narkoba tanaman ganja.
Barang bukti tanaman ganja tersebut diamankan beserta dengan dua pelaku pengedar yang sempat menanam pohon yang dilarang oleh Pemerintah tersebut.
Kapolres Tana Toraja AKBP.Arief Satriyo,SIK, melalui Kasat narkoba,AKP.Abner Siturus mengungkapkan,pemusnahan barang bukti tanaman ganja dilakukan hari ini.
“Polres Tana Toraja hari ini memusnahkan barang bukti tanaman ganja.Dalam pemusnahan barang bukti kita hadirkan orang tua pelaku,” ujar Siturus,disela-sela pemusnahan narkoba tersebut.
Pelaku saat ini masih ditahan di Polres Tana Toraja. (gd)