TANA TORAJA,beritalima.com-Barang bukti sitaan narkotika yang dimusnahkan,Kamis 4 Mei 2017,dihalaman Polres Tana Toraja disaksikan oleh Kepala Pengadilan Negeri ( PN) Tana Toraja,H.Muh.Djamir,SH,MH nampak hadir juga Kejari Makale,Jaka Suparna,SH,MH yang diwakili oleh anggota Kejaksaan.
Sedikitnya 29 tanaman ganja sisa penyisihan dari 39 tanaman ganja milik tersangka Rustam alias Elem saat ini menjadi DPO Polres Tana Toraja sempat disita sebagai barang bukti.
Barang bukti tanaman ganja yang lain,1 batang tanaman ganja yang ditanam di pot dengan tinggi tanaman 2 meter juga sisa penyisihan dari 1 potongan tanaman ganja yang terdiri dari batang dan daun milik tersangka Diki Haryadi Gau alias Diki.
Sementara barang bukti 9 pot bekas pop mie berisi bibit tanaman ganja masih milik Rustam ditambah adanya barang bukti biji tanaman ganja sisa penyisihan dari 10 biji tanaman ganja yang sementara disemai milik Yafeth Lapin Sombolinggi alias Yafeth.
Sementara Kapolres Tana Toraja,AKBP.Arief Satriyo,SIK,saat memberikan keterangan persnya pemusnahan barang bukti narkotika tersebut hasil sitaan dari penemuan tanamam ganja di Kecamatan Buntao,Lembang Sapan Kuakua Kabupaten Toraja Utara.”Demi keadilan barang haram ini kita harus musnahkan,” ucap Arief Satriyo,saat membakar tanaman ganja tersebut.(Gede Siwa).