Polres Ternate Mengungkap 4 kasus Narkoba priode Januari hingga Maret Tahun 2019

  • Whatsapp

TERNATE, beritaLima.com – Kepolisian Resort Polres Ternate berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus Narkoba priode Janwari hingga Maret Tahun 2019,

Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda di dampinggi Kasat Narkoba, AKP Herry Suhendra dan Kasubag Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin dalam pres release di ruang Polres Ternate, Selasa (12/3/2019) mengatakan Polres Ternate telah melakukan penanganan kasus narkoba priode Janwari hingga Maret Tahun 2019 berhasil mengungkap kasus narkoba sejumlah 4 kasus,

Menurutnya, dari 4 kasus ini ada 3 kasus shabu dan 1 kasus ganja dari empat kasus ini tersangkanya ada 5 orang yang di mana dari 3 kasus ini suda berada pada tahap 1 dan satu kasus dalam proses penyelidikan,

Untuk hasil penangkapan Tampat Kajadian Perkara (TKP) di tempat yang berbeda yakni di Ternate Tengga satu kasus, Ternate Utara satu kasus dan Ternate Selatan dua kasus. Pasal yang di kenakan dari empat laporan Polisi ini yakni pasal 112 dengan hukuman paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun, pasal 114 hukuman penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun dan pasal 127 hukuman penjara 1 Tahun paling lama 4 Tahun itu pada kasus Shabu,

Selanjutnya untuk kasus Ganja pasal yang di langgar pasal 111 hukuman penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun, pasal 114 hukuman penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun dan pasal 127 hukuman penjara paling singkat 1 Tahun paling lama 4 Tahun,

Ada pun Barang Bukti (BB) yang telah di amankan mulai dari BB Ganja 28 sachet ukuran sedang dengan berat 25,3 gram 1 sachet ukuran besar 10,4 gram jumlah total 35,7 gram masi ada di labfor Makasar untuk BB Shabu 0,78 gram barang bukti lainya ada 3 unit HP dan 1 buku tabungan Bank,

Kapolres mengatakan selama 4 kasus ini di priode Janwari hingga Maret telah menangkap 5 orang namun saat penangkapan tidak ada BBnya hingga di lakukan asesmen ke BBN Malut. Dan untuk kasus suda berada pada tahap I pihaknya masi menunggu petunjuk dari Kejaksaan di percepat P21 agar di naikan ke tahap II dan yang proses sidik akan di percepat penagananya agar bisa di naikan ke tahap I,

Semoga masyarkat tetap berhati-hati betul di lingkungan sekitar dan keluarga jangan sampai ada sala satu anggota keluarga atau lingkungan pengguna narkotika. Tentu kita sama-sama untuk bergerak mencegah hal ini apa bila ada masyarakat yang mengetahui silahkan di laporkan ke pihak Kopolisian setempat,” harap Kapolres.(rdy-ata)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *