TERNATE,beritaLima.com– Kepolisian Resor (Polres) Ternate, menerapkan kebijakan sertifikat vaksin sebagai syarat wajib untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kapolres Ternate, AKBP, Aditya Laksimada, mengatakan, dengan pemberlakuan syarat tersebut, maka setiap masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM dan SKCK wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
“Iya kalau mereka sudah ada sertifikat vaksin, maka bisa langsung menuju (loket) pelayanan SKCK atau SIM, namun bila belum di himbau dan anjurkan untuk vaksin terlebih dahulu,” jelas Aditya.
Menurutnya, penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Pananggulangan Pandemi COVID-19.
“Pasal 13 A ayat 4 dalam regulasi itu mengatur tentang sanksi administratif bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun menolak atau tidak melakukan vaksinasi,” jelas Kapolres saat dikonfirmasi indotimur.com, Kamis (4/11/2021).
Lanjutnya, sanksi administratif yang diberikan berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, danatau denda.
Aditya menegaskan, masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dan tidak bisa menunjukkan sertifikat selesai vaksinasi, untuk sementara tidak akan dilayani dalam pembuatan SIM dan SKCK.
Kecuali, masyarakat yang berdasarkan aturan memang tidak bisa mengikuti vaksinasi, seperti memiliki riwayat penyakit tertentu atau baru sembuh dari COVID-19 sehingga belum bisa dilakukan penyuntikan.
Kita berharap cakupan vaksinasi ini lebih luas, dengan demikian diharapkan COVID-19 bisa kita cegah. Tujuannya begitu,” paparnya.
Aditya mengatakan, untuk sementara kebijakan penerapan sertifikat vaksinasi sebagai syarat pembuatan SIM dan SKCK baru dilakukan di Polres Ternate terhitung mulai tanggal 1 November 2021 kemarin. (rdy)