Malangkota,- Pengadaan buku modul senilai Rp 1,053 M di PPPPTK/BOE Malang kini mulai pada babak baru, penyidik Polresta Malang menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut AKP Tatang Prajitno Panjaitan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Kota mengatakan, penetapan kelima orang tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara, Jumat (10/6/2016) lalu, mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik, kata Tatang, sudah meminta penghitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Jawa Timur..
“Ada indikasi kerugian negara senilai Rp. 312 juta pada pengadaan buku modul, dari hasil audit BPKP Jawa Timur”, Katanya.
Menurutnya empat orang pertama merupakan instruktur di PPPPTK – VEDC Malang , keempat orang itu juga menduduki jabatan struktural antara lain kepala bagian, kepala bidang juga kepala seksi. Sementara satu orang yakni MK berasal dari CV yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan modul tersebut.
“Pekan kemarin kami tetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara, ada lima orang tersangka. Mereka kami jerat memakai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa kasus tersebut merupakan kasus pengaduan tahun 2014 oleh Malang Corruption Watch (MCW), yang kemudian naik menjadi laporan polisi pada 27 April 2015.(so/sn)