TRENGGALEK, beritalima.com
Diakhir tahun 2018 ini, kembali Unit Operasional (Opsnal) Polres Trenggalek berhasil membekuk komplotan maling lintas kota yang diduga keras sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya salahsatunya di SMAN 1 Munjungan.
Dalam aksinya beberapa waktu lalu, komplotan ini berhasil membawa kabur puluhan laptop dan beberapa peralatan elektronik lain dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Peristiwa tersebut di benarkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, dihadapan awak media saat pressrelease di halaman Mapolres pada hari ini Kamis, tanggal 13 Desember 2018.
“Memang benar, tim dari unit opsnal Polres Trenggalek bekerjasama dengan Polres Ponorogo dan Madiun telah berhasil membekuk kedua tersangka anggota komplotan maling lintas kota ini di daerah sekitar Laren jalur Lamongan-Tuban,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman terhadap para pelaku, lanjut Didit, komplotan tersebut terdiri dari 5 orang, yaitu Gunawan warga Desa Sempusari Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Sarjo dan Sugianto dari Bojonegoro, Khoirul asal Tulungagung, serta Arjudin, alamat Kampung Padurung, Lebak Gedong, Rangkas Bitung.
“Mereka ini adalah komplotan maling spesialis antar kota. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman penyidik, mereka telah melakukan kejahatan yang sama di beberapa kota antara lain, Ponorogo, Madiun, Ngawi, Lamongan, Nganjuk dan Jombang, saat ini masih terus kita kembangkan,” imbuh Kapolres.
Selain itu, orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek itu menyampaikan jika komplotan inilah yang telah beraksi SMAN 1 Munjungan. Menurutnya, kronologi berawal saat petugas kebersihan sekolah mengetahui jendela belakang ruang laboratorium biologi rusak serta sedikit terbuka. Mengetahui itu, bersama dengan pegawai lainnya dia melakukan pengecekan pada seluruh ruangan dan benar saja didapati pintu di tiga ruangan dalam keadaan rusak.
“Didapati beberapa barang diantaranya 10 unit laptop, 17 note book, 1 unit keyboard merk Yamaha dan 2 unit LCD proyektor telah hilang tidak ada pada tempatnya. Diduga, para pelaku masuk ke dalam ruangan dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis selanjutnya mengambil barang-barang yang ada di dalamnya,” tandas AKBP Didit.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, saat ini para pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan petugas diMapolres Trenggalek.
“Sedangkan terhadap para pelaku ini akan dijerat menggunakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan acaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas pria ramah asli Surabaya ini. (her)