Polres Trenggalek Berhasil Bekuk Maling TV Dan HP Di Tempat Karaoke Hayam Wuruk

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Tempat karaoke keluarga Gita Nada, Hotel Hayam Wuruk yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, nomor 20 Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek baru saja disatroni maling. Ada beberapa barang elektronik yang berhasil diembat pelaku.

Diantaranya dua unit TV LED dan HP milik karyawan. Kejadian tindak pidana diketahui saat karyawan melakukan pengecekan barang diruang server tempat karaoke.

“Dan ternyata didapati 2 buah Televisi LED merk Thosiba, Handphone (HP) dan beberapa barang yang berada di dalam ruangan karaoke telah hilang,” jelas Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo kepada rekan media saat mengikuti konferensi pers di halaman Mapolres hari ini, Kamis,(13/3/2019).

Bersyukur pada Tuhan, lanjut AKBP Didit, bahwa kejadian pencurian dengan pemberatan yang di ketahui pada hari Senin, Tanggal 11 Februari 2019, sekitar jam 10.00 WIB tersebut saat ini sudah berhasil diungkap oleh petugas dari Polres Trenggalek.

“Tim kami dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek telah berhasil menangkap pelaku atas nama Sapta Adi Prasetya warga Kampung Bedak Utara, RT.02, RW, 01, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura,” tambahnya.

Lebih lanjut, ungkap Kapolres, sesuai hasil pendalaman penyidik, pelaku yang terdiri dari dua orang tersebut masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan cara mencongkel jendela. Modusnya, para pelaku ini cek in dulu di salah satu kamar hotel kemudian setelah memungkinkan mereka (para pelaku) melakukan aksi kejahatannya.

“Saat ini, terus dilakukan pengembangan. Untuk pelaku lain atas nama Deni Rojianto sudah berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO) dan petugas masih melakukan pengejaran,” pungkasnya orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek itu.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku yang sudah tertangkap bersama barang bukti tindak kejahatan diamankan oleh pihak penyidik dengan perkenaan pasal 363 ayat (2) KUHPidana yang ancaman pidananya hukuman maksimal 9 tahun penjara. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *