TRENGGALEK, beritalima. com
Hari ini Jum’at, Tanggal 19 September 2018 Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek telah melakukan press release terkait ungkap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di Puskesmas Pule yang berada di Jalan Raya Pule-Trenggalek Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
OTT dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu ruangan kantor pelayanan Puskesmas Pule tersebut diduga telah melibatkan beberapa pihak, diantaranya petugas dari PNS dan pagawai BLUD non PNS. Seperti yang disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro pada awak media.
“Dalam OTT dugaan pungli iuran dana jasa di Puskesmas Pule, pihak penyidik dari Polres Trenggalek belum menetapkan tersangka. Masih dalam pendalaman dan pengembangan,” ungkapnya.
Masih menurut Kapolres, penyidik dari unit tindak pidana korupsi sampai saat ini sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui dari peristiwa dimaksud.
“Sudah ada 48 orang yang kita periksa sebagai saksi dalam kasus OTT dugaan pungli ini dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah, ” imbuhnya.
Menurutnya, dugaan pungutan liar itu dilakukan melalui kesepakatan bersama yang kemudian dikoordinir oleh 7 orang staf puskesmas yang menamakan diri sebagai tim teknis.
“Sebanyak 65 orang pegawai dan staf penerima jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas Pule tersebut menurut informasi memang sudah sepakat mengumpulkan iuran dari uang jasa yang mereka terima sebesar 10%,” jelas AKBP Didit.
Kemudian tim teknis memberikan amplop yang bertuliskan nama dan jumlah yang harus dibayar kepada para pegawai penerima jasa pelayanan, selanjutnya amplop tersebut diisi uang sesuai jumlah yang tertulis lalu diserahkan kembali kepada tim teknis untuk dikumpulkan menjadi satu.
” Pada saat OTT ditemukan 48 amplop yang berisi uang total Rp. 28.719.000,- dari 2 orang tim teknis yang merupakan iuran triwulan III di tahun 2018. Kemudian setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa pengumpulan iuran jasa pelayanan yang dilakukan oleh team teknis tersebut ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2017 dengan hasil pengumpulan iuran pada Triwulan I tahun 2018 sebanyak Rp. 72.425.904,- dan Triwulan II tahun 2018 sebanyak Rp. 41.336.000,-,” tandasnya.
Bersama OTT yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 tersebut, tim Unit Pemberantasan Pungutanliar (UPP) Sat Reskrim Polres Trenggalek telah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya; 48 amplop berisi uang tunai Rp. 28.719.000,- , 1 buah buku besar berisi catatan pengelolaan iuran jasa pelayanan, 1 buah map plastik warna kuning yang berisi dokumen pemberian jaspel triwulan I dan triwulan II, 1 bendel laporan penggunaan dana taktis, 1 Ordner yang berisi kwitansi dan nota penggunaan dana taktis, 1 unit PC merk Lenovo, 1 unit monitor, 1 unit printer.
“Dari hasil penelusuran penyidik, dana iuran yang dikumpulkan team teknis itu tidak ada rencana kegiatan maupun laporan pertanggungjawaban secara riil dan tertulis, sehingga diduga keras penggunaan dana iuran tersebut tidak sesuai kesepakatan. Hanya digunakan untuk kepentingan pribadi tim teknis itu sendiri, ” pungkas Kapolres.
Berkenaan dengan kaitan itu, kasus masih terus dikembangkan oleh penyidik dan menunggu hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara yang melibatkan unsur UPP Kabupaten Trenggalek lainnya yaitu dari Kejaksaan dan Inspektorat. (her)