TRENGGALEK, beritalima.com
Diduga sebabkan kerusakan lingkungan, Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek selidiki tambak udang di seputar pantai Cengkrong, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo. Tambak yang terdiri dari 4 kolam besar tersebut, diperkirakan mencakupi beberapa hektar lahan tak jauh dari bibir pantai.
Dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Trenggalek, tim yang turut menyertakan stakeholder terkait termasuk pihak kejaksaan negeri setempat mendatangi lokasi tambak pada, Kamis (5/11/2020).
Dikonfirmasi beritalima.com, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Tatar Hernawan, menyatakan jika tim yang dipimpinnya kali ini sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (tkp) guna memenuhi unsur-unsur didalam proses penyidikan.
“Dalam olah TKP ini, selain mengajak rekan-rekan dari kejaksaan dan kementerian lingkungan hidup kami juga mendatangkan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB),” sebutnya.
Menurut kasat yang baru menjabat sekitar 1 bulan tersebut, olah TKP ini digelar terkait adanya indikasi pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU RI 32/2009. Namun, karena masih dalam tahap penyidikan dirinya mengaku belum bisa menyebutkan secara detail mengenai kasus yang tengah didalaminya.
“Untuk hal-hal lain belum bisa kami sampaikan, baru ketika nanti ada perkembangan baik itu saat ada penetapan tersangka atau lainnya akan kami beritahukan lebih lanjut,” imbuh Tatar.
Dirinya (Tatar) menyebut, memang di Kabupaten Trenggalek untuk budidaya udang dengan media tambak yang berlokasi disekitar pantai tidak hanya disini. Akan tetapi, untuk saat sekarang petugas masih fokus pada penyidikan di titik yang tengah diselidiki ini.
“Kini, kami masih fokus di titik ini. Sedangkan lokasi lainnya belum bisa di pastikan, dituntaskan saja dulu yang ini,” kata Tatar.
Sementara itu, salah satu ahli dari IPB, Basuki Wasis, menjelaskan bahwa dalam tahap ini, tim mengambil dua jenis sampel tanah. Yakni, tanah utuh untuk analisa sifat fisik dan tanah komposit untuk sifat kimia dan biologi. Sampel diambil dan dikumpulkan dari empat titik di area dalam serta luar tambak udang.
“Sampel kita ambil untuk diuji laboratorium, dari situ nanti akan bisa diketahui sejauhmana dampak adanya aktivitas tambak terhadap lingkungan sekitar,” paparnya.
Meskipun lokasi tambak udang yang ada didekat bibir pantai punya potensi besar terhadap pencemaran lingkungan, akan tetapi pihaknya belum bisa menyimpulkan ada dan tidaknya kerusakan lingkungan. Demi memastikan itu, harus menunggu hasil labolatorium keluar dahulu.
“Agar hasilnya valid, setidaknya butuh waktu sekitar tiga hari kerja. Kemudian, hasilnya nanti kami sampaikan kepada penyidik sebagai dasar ‘resume’ dari ada atau tidaknya kerusakan lingkungan,” pungkas akademisi bergelar doktor itu. (her)