Polres Tulungagung Amankan 38 Pelaku Narkoba dan Miras

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Dari hasil pengungkapan kasus narkoba selama bulan Oktober – Desember 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, berhasil mengamankan sebanyak 38 tersangka dari 31 kasus.

Disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH saat Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung, Selasa (21/12/2021).

Kapolres Tulungagung mengatakan, dari 38 tersangka yang diamankan, terdiri dari 35 tersangka laki – laki dan 3 tersangka perempuan.

“Dari 38 tersangka, ada 3 laki – laki yang merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni, RY, HA dan RA,” terang AKBP Handono.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis Sabu seberat 101,79 gram, Ganja 993,12 gram, Okerbaya 86.084 Butir Pil Double L, Miras berbagai merk sebanyak 2.285 Botol.

“Barang Bukti lainnya yaitu, uang tunai Rp 3.468.000, pipet kaca 29 buah, Timbangan Digital 5 Buah, handphone 3 buah, bong 14 Buah dan 4 unit Sepeda Motor, serta mobil 3 Unit,” sambung Kapolres.

Lanjut Kapolres, para tersangka ini ditangkap dari berbagai TKP di wilayah Tulungagung, antara lain, di wilayah Kedungwaru ada 3 TKP, Boyolangu 3 TKP, Ngunut 3 TKP, Sumbergempol 6 TKP, Kalangbret 5 TKP, Rejotangan 3 TKP, Kalidawir 1 TKP dan wilayah Tulungagung Kota ada 7 TKP.

Selain itu, AKBP Handono mengatakan ada 3 pengungkapan kasus yang menonjol yakni, pasangan suami istri yang berdomisili di Kabupaten Malang sebagai pemasok miras jenis arak bali di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Tersangka AHS dan FH ditangkap di Jalan Raya depan Eks Pabrik Kunir masuk Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Dengan barang bukti miras sebanyak 11 dus botol berukuran 600 ml, berisi minuman beralkohol jenis arak bali dengan jumlah 880 arak bali, 3 kresek berisi arak bali sebanyak 87 botol arak bali.

Yang kedua, pengungkapan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Rejotangan, dengan tersangka AR Alias GANDEN, ditangkap di rumahnya di Dusun Banjarsari Lor Rt. 01 Rw.01 Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, dengan barang bukti sebanyak 993,12 Gram (hampir 1 KG), yang diletakkan dalam kotak kaleng yang ditanam di dalam tanah di pekarangan belakang rumah tersangka.

“Sedangkan tersangka ketiga yakni, pengungkapan kasus narkoba jenis shabu yang dilakukan oleh oknum perangkat desa yang berinisial NR alias SALEWAN. Ditangkap di rumahnya, serta dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur NR, didapati barang bukti berupa 3,76 Gram Sabu dan ditemukan 2 buah alat bong dari botol kaca, 2 pipet kaca, 3 buah scrop dari potongan sedotan,” pungkasnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka, Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 142 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait