TULUNGAGUNG, beritalima.com- Pasca perayaan lebaran Idul Fitri 1446 H tahun 2025, Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus balon udara liar yang tersebar di beberapa wilayah.
Polres Tulungagung saat ini benar benar serius menangani kasus tersebut, mengingat dampak dari balon udara dapat mengancam keselamatan masyarakat serta merugikan fasilitas umum.
Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (10/04/2025).
Menurutnya, berdasarkan data yang tercatat ada sebanyak 39 balon udara yang berhasil diamankan. Balon udara diamankan dari beberapa wilayah Kecamatan di kabupaten Tulungagung, diantaranya Kecamatan Pakel 11 buah, Bandung 10 dan Besuki 10, Gondang 5, Boyolangu 2 serta Kauman 1 buah.
“Total ada 39 Balon udara yang kita amankan, terdiri dari 14 Balon udara yang sudah diterbangkan dan 25 balon udara yang belum diterbangkan,” ujarnya.
Kapolres menerangkan, wilayah operasi meliputi beberapa Polsek jajaran yaitu, Polsek Bandung, Besuki, Pakel, Boyolangu, Gondang, dan Kalangbret.
“Balon udara yang diamankan terdiri dari berbagai ukuran, bahkan ada yang mencapai 25 meter dilengkapi petasan atau mercon. Jadi bisa dibayangkan resikonya jika balon udara tersebut jatuh di pemukiman warga tentu sangat membahayakan,” terangnya.
“Kecamatan Bandung merupakan salah satu titik yang menjadi perhatian karena ada kejadian atau insiden di Desa Gandong yang disebabkan ledakan petasan dari balon udara. Insiden ini viral dan mengakibatkan kerusakan material serta melukai dua warga. Kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta,” tambahnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas, lanjut Kapolres, meliputi mercon dengan ukuran besar dan kecil yang belum meledak, serta peralatan yang digunakan untuk menerbangkan balon udara.
“Razia balon udara dilakukan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, petugas PLN, dan masyarakat. Hasilnya, kita telah mengamankan sebanyak 16 orang pelaku, dengan rincian tujuh pelaku sudah dalam proses penyidikan dan sembilan orang lainnya dalam pembinaan,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upayanya dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Kita akan terus bersinergi dengan instansi terkait lainnya yaitu dengan melakukan edukasi kepada warga masyarakat yang harapannya agar tradisi balon udara bisa dimodifikasi menjadi lebih aman,” katanya.
Kepada para pelaku akan dikenakan pasal-pasal terkait, yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Kapolres juga menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar karena berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan.
“Kami dari Polres Tulungagung sangat mengapresiasi kepada instansi terkait dan masyarakat yang telah ikut berperan dalam pelaporan dan penanganan kasus ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Iksan, Manajer PLN UPT Madiun mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk mencegah balon udara yang naik. Berkaca kejadian pada tahun 2020 dimana telah terjadi pemadaman listrik yang meluas hingga 8 wilayah Kabupaten akibat balon udara yang jatuh di transmisi PLN di wilayah Manisrejo arah Nganjuk.
“Pemulihannya cukup lama, dampak pemadaman mengakibatkan terganggunya aktivitas pelayanan di sejumlah Rumah Sakit, kantor kantor pemerintahan dan lainnya,” ucapnya.
Pihaknya, selalu meminta bantuan kepada aparat dan pemerintah setempat untuk bersama sama mencegah hal-hal yang bisa menyebabkan gangguan di transmisi.
“Kami bekerja sama dengan Polres Tulungagung dan Polsek jajaran bisa menghindari adanya gangguan balon udara dan Alhamdulillah untuk wilayah Tulungagung zero gangguan,” tandasnya. (Dst).




