Polres Tulungagung Amankan Pelaku Pemerasan Disertai Penganiayaan

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Jajaran Polres Tulungagung Unit Resmob Macan Agung melaksanakan backup Mapolsek Pakel dipimpin oleh Ipda. Awalu Burhanudin, berhasil menangkap terduga pelaku pemerasan.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Gebang, Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung. KMV alias NN dan SH alias Alex ditangkap di tempat berbeda setelah dilaporkan oleh korban FS dan istrinya ES.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Resmob Macan Agung melakukan serangkaian penyelidikan,dan pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku KMV di pinggir jalan masuk Desa Sukoanyar.

Selanjutnya dilakukan pengembangan,dan petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya SH dipinggir jalan masuk Desa Gempolan.

Unit Resmob Macan Agung melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko,menjelaskan kronologi kejadian.”awalnya korban Rabu,(14/04/2021), sekitar pukul 23.00 WIB, hendak keluar dari rumah kontrakan, tiba-tiba dihadang mobil yang dikendarai oleh KMVdan SH.

“Maksud kedatangan KMV dan SH meminta uang kepada Korban dengan alasan untuk tambah beli miras,tetapi langsung menyebut nominal lima juta rupiah,tetapi oleh korban tidak diberi.mendengar jawaban tersebut NN dan SH marah dan mengancam akan membunuh korban bersamaan dengan mencekek leher korban.”

Lanjutnya,”Kedua pelaku memukuli Korban secara bergantian lebih dari 10 kali.mengetahui hal tersebut akhirnya Istri Korban ES ketakutan dan mengambilkan uang empat juta rupiah dan diberikan kepada pelaku. Namun,pelaku masih meminta lagi kekurangan satu juta,karena tidak punya uang lagi korban tidak memberi,”Rabu,(21/04/2021),terang Nenny Sasongko.

“Barang Bukti yang diamankan berupa,
uang tunai dua juta,1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol : AG 1240 SE,1buah kunci mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol : AG 1240 SE. uang tunai satu juta rupiah,”pungkasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar empat juta rupiah,serta mengalami luka dan memar pada bagian muka dan badannya.

Atas perbuatannya,pelaku harus menjalani hukuman dan dijerat hukuman karena sudah melanggar pasal 368 KUHP. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait