Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pelaku Curat Dengan Modus Kempes Ban

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Tim Resmob Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngunut, berhasil menangkap KSY (37) pria beralamat jalan Bantengan, Kelurahan/Kecamatan Makasar kota Jakarta.

KSY diduga melakukan tindak pidana pencurian disertai pemberatan uang tunai sebesar 71 juta dengan modus kempes ban mobil pada tanggal 9 September 2024 lalu, yakni di TKP Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.

Hal itu dikatakan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, saat memimpin press release di depan Mapolres setempat, Senin (28/10/2024).

“Korbannya adalah AS (32), pria asal Dusun / Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar,” katanya.

Polisi juga mengungkap terduga pelaku KSY melakukan tindak pidana serupa kepada korbannya EJ (32) warga Desa Temon, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo yang menderita kerugian sebuah Laptop dan pakaian korban.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut KSY menjalankan aksinya bersama tersangka lainnya yakni PSW (27) alamat Kelurahan Gumawang, Kecamatan Belintang Kota Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel,” ungkap Kapolres Taat Resdi.

“Pelaku lainnya yakni PSW yang berperan sebagai joki di TKP wilayah Sumbergempol dan saat ini juga sudah diamankan oleh Polresta Blitar,” tambahnya.

Bukan hanya PSW saja, lanjut Kapolres, ternyata dalam menjalankan aksinya juga dilakukan bersama dengan pelaku lainnya yakni FS yang berperan sebagai pengawas, RNP dan YS.

“Tiga pelaku lainnya FS, RNP sebagai penusuk ban, dan YS sebagai joki, saat ini status ketiganya sudah DPO,” terangnya.

Kapolres juga memaparkan, komplotan tersebut beraksi pada hari Sabtu, tanggal 7 September 2024, sekira pukul 21.30 WIB, melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah tas berisi laptop dan pakaian milik EJ (32) warga Kabupaten Ponorogo, di pinggir jalan tepatnya depan Pertashop masuk Desa/Kecamatan Rejotangan.

Kemudian, pada hari Senin tanggal 9 september 2024, sekira pukul 13.00 WIB melakukan pencurian dengan pemberatan uang tunai 71 juta rupiah milik korban AS (32) warga Desa m pojok Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar yakni di pinggir jalan masuk Desa junjung Kecamatan Sumbergempol.

Pelaku bersama komplotannya dalam menjalankan aksi, dengan mengendarai sepeda motor melakukan survei terlebih dahulu mencari sasaran korban yang membawa uang/barang berharga lainya. Di tengah perjalanan pelaku menusuk ban milik korban kemudian pelaku mengikuti sampai korban berhenti.

Saat korban berhenti dengan maksud mengganti/memperbaiki ban, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil barang berharga milik korban. selain itu pelaku juga melakukan aksinya dengan cara memecah kaca milik korban dengan menggunakan alat kemudian ambil barang berharga korban yang ada di dalam mobil.

“Setelah dilakukan penyelidikan petugas Unit Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngunut pada tanggal 21 September 2024 sekira pkl. 21.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku ksy (37) yang saat itu berada di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut,” paparnya.

Dijelaskan, Setelah dilakukan proses penyelidikan lebih dalam KSY sekitar Bulan Juli dan Agustus 2024 juga melakukan pencurian di 3 TKP di daerah Malang Kota.

“Sekira bulan Agustus 2024 KSY melakukan pencurian lagi di 2 TKP di wilayah Kabupaten Blitar. Kemudian sekira Bulan Juli 2024 KSY melakukan kembali pencurian di 1 TKP di wilayah Blitar Kota dan sekira bulan September kembali melakukan pencurian di 1 TKP di Wilayah Kediri Kota dengan modus yang sama,” paparnya.

Hingga saat ini, jelas Kapolres, KSY beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, KSY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait