Polres Tulungagung Tangkap 35 Tersangka Selama Bulan Januari

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com,- Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., pimpin konferensi pers hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung periode Januari 2022. Konpres Digelar di Halaman Mapolres Tulungagung. Kamis, (03/1/2021).

Kapolres didampingi sejumlah pejabat utama yakni, Waka Polres Tulungagung Kompol Christopher Adhikara Lebang, SIK, Kasat Resnarkoba AKP DIDIK RIYANTO, SH, MH, Kasi Propam AKP Samsun, Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko.SH , serta dihadiri sejumlah awak media Tulungagung.

Kapolres Tulungagung menyampaikan bahwa, selain berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkoba, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga berhasil mengungkap kasus peredaran miras dan Pil Double L.

“Selama bulan Januari 2022, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 25 kasus, rinciannya, 11 kasus peredaran narkoba, 11 kasus peredaran Pil Double L dan 3 kasus peredaran miras ilegal,” terang AKBP Handono Subiakto.

25 kasus yang berhasil diungkap, telah dilakukan penahanan terhadap 35 tersangka, salah satunya merupakan seorang perempuan. Sedangkan, 5 diantaranya merupakan seorang residivis dengan kasus narkoba yakni, berinisial ES, ENC, AEF, CI dan TCW.

“Dari TKP 25 kasus tersebut berbeda – beda, 9 TKP di Kedungwaru, 3 TKP di Gondang, 2 TKP di Ngunut, Sumbergempol dan Campurdarat, serta masing – masing 1 TKP di Ngantru, Rejotangan, Tulungagung Kota, Kalangbret, Pakel, Karangrejo dan Besuki,” lanjut Kapolres.

AKBP Handono Subiakto juga menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, 104,42 gram sabu, 37.386 butir Pil Double L, 152 botol minuman keras dari berbagai merk, uang tunai Rp 4.704.000, 18 buah pipet kaca, 2 buah timbangan, 32 buah handphone, 7 buah alat hisap (bong) dan 7 unit sepeda motor.

“Semua barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, akan dimusnahkan. Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait perihal pemusnahannya,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk kasus menonjol dalam periode Januari 2022, yakni, pasangan suami istri (pasutri) yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu kedalam Lapas II – B Kabupaten Tulungagung.

“Tersangka yang diamankan dalam ungkap peredaran sabu jaringan Lapas yakni, DPP dan KYA yang merupakan pasutri. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dikemas didalam botol sampo. Alhamdulillah aksi mereka dapat terdeteksi dan pelaku berhasil ditangkap,” papar Kapolres.

Dalam penangkapan pasutri, petugas mengamankan barang bukti berupa, 33 poket sabu dengan berat 46,36 gram, 2 buah kartu simcard dalam plastik klip, 8 buah pipet kaca, 1 plastik klip berisi pil double L yang hancur, sebuah botol sabun, sebuah botol sampo, potongan lakban warna coklat beserta potongan tisue, potongan lakban warna hitam, 2 bungkus kacang, 1 bungkus roti, sebuah tas kresek warna putih 1 lembar surat ijin kunjungan beserta 1 lembar foto copy KTP an. DDP, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dan 1 unit sepeda motor.

“Saya tegaskan, Polres Tulungagung melalui Sat Resnarkoba, tidak akan berhenti sampai disini dalam memerangi peredaran narkoba. Mari kita bersama sama menciptakan Kabupaten Tulungagung yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

“Sedangkan, untuk pasal yang dikenakan terhadap para pelaku tergantung dari peran masing – masing tersangka, yakni Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 142 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,” pungkas AKBP Handono Subiakto. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait