Tulungagung, beritalima.com- Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, SH? SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Didik Riyanto, SH, Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, dan Kasi Propam AKP Sansun, menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus Sat Resnarkoba periode bulan Februari s/d Maret 2022. Bertempat, di Halaman Polres Tulungagung. Senin (28/03/2022).
Kapolres Tulungagung menerangkan, dalam periode Februari – Maret 2022, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 37 kasus, diantaranya, perkara penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras (miras).
“Dari 37 kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap 39 tersangka, terdiri dari 36 pria dan 3 lainnya merupakan perempuan. Kita juga mendapatkan 3 orang residivis berinisial S, A dan RS,” terang Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, 39 tersangka berhasil diamankan di 10 wilayah yang ada di Kab. Tulungagung dengan total 36 TKP. Diantaranya, di wilayah, Kedungwaru, Boyolangu, Tulungagung Kota, Ngantru, Kauman, Ngunut, Rejotangan, Sumbergempol, Bandung dan Pucanglaban.
“Kedepannya, wilayah Kedungwaru akan menjadi redzone (zona merah) yang harus dibersihkan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung. Mengingat, pengungkapan perkara narkotika dan miras ini, didominasi oleh wilayah tersebut,” lanjutnya.
lebih lanjut Kapolres menjelaskan terkait barang bukti, dimana, berbagai jenis narkotika dan berbagai miras yang berhasil disita oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dari tangan 39 tersangka.
“Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 84,48 gram sabu, 3 butir Pil Extacy, 3.279 butir Pil Double L, 247 botol miras dari berbagai merk, uang tunai Rp 5.827.000, 12 buah pipet kaca, 3 buah timbangan digital, 34 buah HP, 7 buah bong dan 4 unit sepeda motor,” beber Handono.
Untuk kasus menonjol, Kapolres Tulungagung mencontohkan dengan salah satu tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni terkait peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka yang dimaksud yakni, berinisial S, warga Ds Plosokandang, Kec kedungwaru, Kab. Tulungagung.
“Dari tangan tersangka S ini, Satresnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 43,03 gram dan 1 butir Pil Extacy. Barang bukti ditemukan didalam lemari pakaian tersangka,” ungkapnya.
“Untuk semua tersangka akan dijerat dengan Pasal yang sesuai dengan perannya yakni, Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 142 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,” pungkas Handono. (Dst).