Polres Tulungagung Ungkap Identitas Pelaku Pembunuhan di JLS

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, didampingi Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih, menggelar konferensi pers, ungkap kasus pembunuhan dengan TKP jalur lintas selatan (JLS) yang terjadi Kamis, (29/4/2021) lalu.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan Unit Inafis Satuan Reskrim, dan dari hasil otopsi pihak RS dr. Iskak Tulungagung, diketahui ,di tubuh korban ditemukan sejumlah luka. Kemudian ditambah keterangan para saksi, satuan Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku.

Menggunakan alat Mambis (mobile automated multi biometrec identification system) muncul atas nama SL (45), warga Blok Kamis, Kecamatan. Argapura, Kabupaten Majalengka.

Kemudian Timsus Macan Agung mencari dan memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga korban, dan melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi, didapat nama SW (31).Pelaku diamankan oleh anggota Tim Macan Agung saat datang ke rumah sakit, bersama pihak keluarga korban untuk mengambil jenasah.

Dari ketetangan saksi kakak korban, didapati bahwa korban sering ke Tulungagung bersama pelaku. Saat diamankan dan dimintai keterangan, pelaku mengakui segala perbuatannya yang telah membunuh korban.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, menjelaskan, pelaku tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati dicaci maki oleh korban, bahkan mengolok – ngolok dengan kata kotor.

Kronologi kejadian berawal, Jumat, (23/4/2021), pelaku bersama korban berangkat dari rumah daerah Malang dengan tujuan Tulungagung, dengan mengendarai sepeda motor honda grand dengan posisi yang membonceng bergantian.

“Tujuan keduanya ke Tulungagung untuk bermain judi. Keduanya bermain judi bersama dan pelaku menang satu juta. Sedangkan korban, mengalami kekalahan, sehingga korban kehabisan uang dan menjual sepeda motor honda grand miliknya kepada pelaku seharga satu juta seratus,” terang AKBP Handono.

Saat itu, pelaku mengajak korban ke wilayah Prigi, Kabupaten Trenggalek. Ketika dalam perjalanan, korban mengejek pelaku dengan nada kasar dan kotor secara berulang kali.

“Ketika tiba di pantai Prigi, pelaku dan korban ngobrol kurang lebih satu jam. Setelah selesai ngobrol kembali pulang arah ke Bandung, Tulungagung. Namun sepanjang perjalanan korban kembali mengejek dan berkata kotor terhadap pelaku,” tambahnya.

Pelaku yang mendapat perlakuan tersebut, akhirnya marah dan mempunyai niat melakukan kekerasan terhadap korban serta mengambil kembali uang pelaku yang dibawa korban sebagai uang pembelian sepeda motor, dan handphone milik korban.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban menuju ke arah JLS, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Sesampainya di JLS pada hari Sabtu, pelaku menyuruh korban berhenti dengan alasan untuk buang air kecil dan beristirahat sebentar. Pada saat berhenti dan turun dari motor, pelaku menanyakan apa maksud dari semua perkataan dari korban. Dengan nada kasar dan ucapan kotor, pelaku langsung memukul bagian belakang leher korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali, sehingga korban terjatuh.

“Saat korban akan melawan, pelaku memukul dengan tangan kosong lagi sebanyak 1 kali mengenai leher bagian kanan, sehingga korban tersungkur. Pada saat korban berteriak dengan nada keras, membuat pelaku panik dan pada saat kaki pelaku menyentuh batu yang berada dibelakangnya, ia langsung mengambilnya dan dipukulkan ke arah leher bagian kanan korban sebanyak 2 kali, kemudian memukulkan lagi ke arah bahu kanan sebanyak satu kali, kearah dada sebanyak satu kali dan terakhir ke arah leher bagian kanan,” bebernya.

Disaat korban sudah tidak berdaya, pelaku mengambil uang dan handphone dari dalam tas korban, serta menyeret korban sejauh kurang lebih 9 meter menjauh dari jalan raya. Selanjutnya, pelaku membawa sepeda motor korban pulang kearah malang.

Barang bukti yang berhasil diamankan Unit Inafis Satuan Reskrim saat olah TKP, satu buah jaket warna coklat motif doreng, satu buah kaos lengan panjang warna hijau, satu buah celana jeans panjang warna biru, satu pasang sandal warna hitam, satu buah tas pinggang warna hitam dan satu buah batu.

“Selain itu, barang bukti yang disita saat mengamankan pelaku, satu unit motor honda grand warna AG 6542 PT beserta kunci, satu buah handphone, satu buah kaos, dan satu buah jaket warna hitam,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 339 sub 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun hukuman penjara. (Dst/editor: Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait