TULUNGAGUNG, beritalima.com- Seorang Perempuan berinisial DR (34), warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar, diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. DR diamankan polisi atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan lelang emas.
Dalam Keterangan Press Release di halaman Mapolres, Kapolres Tulungagung, AKBP. Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan korban DCF (22) alamat Srengat, Kabupaten Blitar, pada tanggal 06 Januari 2024 lalu, korban melaporkan DR (34) yang bekerja sebagai Karyawati pada sebuah Bank di Blitar.
Dalam laporannya, korban ditawari pelaku untuk berinvestasi lelang emas, korban percaya kepada pelaku karena bekerja sebagai CSE pada sebuah Bank BSI. Setelah korban percaya dengan iming-iming pelaku, kemudian korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.
Pertama, korban mentransfer uang Rp. 257.000.000,00. dan berikutnya Rp. 93.000.000,00, dengan total berjumlah Rp. 350.000.000,00.
“Setelah korban mentransfer uang tersebut, pelaku mulai susah dihubungi oleh korban sehingga korban yang merasa ditipu melaporkan pelaku ke Polres Tulungagung,” ujar Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, lanjutnya, ternyata diketahui bahwa investasi lelang emas yang dijanjikan pelaku kepada korban adalah fiktif.
“Hasil pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Tulungagung, ternyata korban dari pelaku bukan hanya satu orang saja, dari keterangan beberapa orang korban nilai kerugian ditaksir hampir 5 Miliar rupiah,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Moh. Nur menjelaskan bahwa, pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan bukan hanya di wilayah Tulungagung saja, tetapi juga di wilayah Blitar.
“Dari hasil pemeriksaan kami, uang dari korban digunakan untuk mengganti kerugian kepada korban yang lain. Jadi pelaku ini banyak melakukan penipuan, bukan hanya di Tulungagung namun juga di wilayah Blitar,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, bukti setor tunai dari korban kepada pelaku dan bukti screenshot bukti pengiriman uang melalui M.Banking korban kepada pelaku serta 2 lembar screenshot percakapan antara korban dengan pelaku.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini DR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih kami lakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP. Moh Nur. (Dst).