WONOSOBO, beritalima.com – Dua orang tersangka kasus penggunaan
narkotika jenis sabu – sabu diamankan Polres Wonosobo pada Rabu 29
Agustus 2018 lalu.
Hal ini pengembangan kasus narkotika dari tersangka Adi Yulianto alias
Gudel warga desa gemeksari kabupaten Kebumen yang ditangkap pada
tanggal 9 Agustus 2018 kemudian dilakukan pengembangan kepada dua
orang, Agus Triyono alias Pendek Bin Mujiono warga Dusun Watubarut
Desa Gemeksari Kabupaten Kebumen dan Nursimin alias Simin warga
Dusun Kawedusan Kabupaten Kebumen yang diduga sebagai pemilik
narkotika jenis sabu – sabu.
Keduanya ditangkap di SPBU Kawedusan kecamatan Kebumen Kabupaten
Kebumen. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Agus ditemukan
barang bukti berupa 2 pipet yang masih ada sabunya, 3 selang sedotan,
1 tutup botol air mineral dengan 2 lubang,1 korek api, hp Samsung
warna hitam berikut Sim cardnya, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat
Nopol AA 2615 WJ.
Kapolres Wonosobo Akbp Abdul Waras,S.I.K. Kasat Narkoba AKP Harjoko,
S.H. menambahkan bersamaan dengan itu juga dilakukan penggeledahan di
rumah Simin dan ditemukan 1 buah bong,1 buah korek api gas,1 buah
sedotan,1 buah pipet, dan1 buah kantong plastik warna hitam.
“Pengungkapan kasus ini bersamaan dengan adanya Ops Antik Candi 2018
yang dimulai dari tanggal 24 Agustus 2018 dan berakhir pada hari Rabu
12 September 2018 dan semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres
Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.” Kata Kapolres Wonosobo
AKBP Abdul Waras,S.I.K.
Barang bukti selain sabu – sabu tidak dimusnakan hal ini untuk
menghindari hal yang tidak diinginkan.
”Adanya surat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Wonosobo
maka barang bukti berupa sabu – sabu seberat 0.24 g milik tersangka
Adi dimusnahkan di depan Mapolsek Garung sebagai kantor Sat Tahti
sementara.” Ujar Harjoko.
“Pemusanahannya dengan cara dicampurkan ke dalam air mineral kemudian
dibuang ke dalam kloset kamar mandi milik Polsek Garung dan terakhir
disiram memakai ember besar yang berisi air penuh sampai larut semua
kedalam kloset.” Jelas Kasat Tahti, IPTU Efendi M.
Sedangkan tersangka Agus dikenakan primer pasal 114 ayat (1)Subsider
Pasal 112 ayat (1)huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara tersangka Simin dikenakan primer pasal 112 ayat(1) subsider
pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo
pasal 55 KUHP.” Pungkas Kasat Narkoba. (Budi)