BANYUWANGI,Beritalima.com – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya). Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, polisi berhasil membekuk 43 tersangka dengan barang bukti yang cukup mencengangkan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam konferensi pers Jumat (12/9/2025), mengungkapkan pengungkapan kasus ini menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran narkoba sekaligus mewujudkan Banyuwangi yang bebas dari barang haram tersebut.
“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini bertujuan menekan angka peredaran sekaligus menciptakan kota yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Kapolresta.
Dari hasil operasi, polisi mencatat 37 kasus yang terdiri dari 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya. Sebanyak 43 orang tersangka diamankan, terdiri dari 41 laki-laki dan 2 perempuan, dengan barang bukti utama berupa 150,45 gram sabu dan 159.496 butir pil jenis Trihexyphenidyl serta Tramadol. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp5,4 juta, 9 unit sepeda motor, 31 handphone, dan 9 timbangan elektrik.
Sejumlah tersangka tercatat memiliki barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya BDT, yang ditangkap di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil, MN di Tegalsari dengan 96.000 butir pil, serta ZA dan DAS di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil. Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer. Polisi juga melakukan pemetaan lokasi rawan transaksi narkoba untuk memutus mata rantai peredarannya.
Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara tersangka kasus okerbaya dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 junto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan, keberhasilan operasi ini tidak hanya menyelamatkan ratusan ribu butir pil berbahaya dari peredaran, tetapi juga menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
“Dari hasil operasi ini, diperkirakan hampir 150 ribu anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari dampak negatif narkoba dan okerbaya. Target kami jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi,” pungkas Kombes Pol Rama Samtama Putra.(Red//B5)






