Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kayu

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi menyita 43 kayu jati gelondongan yang merupakan hasil curian yang terjadi di kawasan hutan produksi milik Perum Perhutani.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dari kasus ini polisi berhasil menangkap 6 orang pelaku beserta batang kayu jati gelondongan tersebut.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, diantaranya; DN (27), MI (50), BO (47), SA (27), IM (30), dan BF (24). Sedangkan 9 pelaku lainnya sampai saat ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, kepada wartawan, pada Senin (6/1/2020).

Puluhan barang bukti (BB) kayu jati hasil curian

Arman menjelaskan, dalam pengungkapan kasus illega logging ini berawal adanya laporan bahwa telah terjadi pencurian kayu kawasan hutan milik pehutani petak 726 RPH karetan SKPH Karetan, petak 54 B RPH Senepo Utara BKPH Pesanggaran, petak 16 B RPH Pecemengan BKPH Pedotan.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polresta Banyuwangi bersama Polisi Hutan Perhutani melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap 6 orang pelaku.

Diketahui, lanjut Kapolresta, para pelaku ini melancarkan aksinya pada malam hari. Selanjutnya, mereka menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji mesin dan kapak.

“Kayu jati yang sudah dipotong-potong, kemudian diangkut menggunakan sepeda motor dan sepeda gayuh ke luar hutan. Setelah itu, kayu jati diangkut menggunakan truck dan gerandong (kendaraan roda empat rakitan),” katanya.

Selain 43 batang kayu jati glondongan berbagai ukuran. Polisi juga berhasil mengamankan 2 unit truck. 1 unit truk rakitan, 1 unit sepeda motor, 1 unit gerobak, dua unit sepeda gayuh, 1 unit gergaji mesin, dan 1 unit kapak.

“Total kerugian negara akibat illegal loging ini mencapai Rp. 88 juta atau 2,4 juta perbatangnya. Namun oleh tersangka, hanya dijual Rp. 400 ribu per batang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Bi/Tjandra)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *