BANYUWANGI,Beritalima.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkoba. Pada Rabu (10/12/2025), polisi berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 32,86 gram di wilayah Rogojampi. Seorang pria berinisial PAA (27) diamankan saat hendak mengambil paket mencurigakan yang ternyata berisi narkotika jenis ganja.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti kuat komitmen jajarannya dalam menutup celah peredaran narkotika di Banyuwangi.
“Kami tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman seperti ini menjadi perhatian khusus dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Kapolresta menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba. Masyarakat kami ajak untuk terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiono, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang meningkatnya peredaran ganja di kawasan Rogojampi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik tersangka.
“Pelaku kami amankan saat hendak menerima paket. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” jelasnya.
Dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, menyita seluruh barang bukti, dan menahan tersangka. Barang bukti selanjutnya akan dikirim ke Laboratorium Forensik, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) segera diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terhubung dengan tersangka,” pungkas Kompol Nanang.
Polresta Banyuwangi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, demi menjaga Banyuwangi tetap aman dan bersih dari peredaran barang haram.(Red//B5)







