BANYUWANGI, beritalima.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali berhasil mengamankan 6 orang anggota sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Para pelaku yang berhasil dimankan antara lain ME alias Preng, (22 tahun), alamat sesuai KTP : Dusun Krajan Kidul RT 03, RW 03, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. LH, (24 tahun) alamat Dusun Krajan Kidul Rt. 02 RW. 03 Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember. TR, (20 tahun), Alamat Dusun Bulukubung Desa Kalisemut Kecamatan Padang Kabupaten Banyuwangi. RG, (26 tahun), alamat KTP : Dusun Loh Curah, Desa Merak’an, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. HS, (20 tahun), alamat KTP : Dusun Tugulasi, RT 01, RW 01, Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, dan AHS, (16 tahun) Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang dan 3 (tiga) orang masuk daftar pencarian orang ED, IM, dan KM.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu saat konferensi pers pada Rabu (22/12/2021) menyampaikan peran para pelaku yaitu tersangka ME alias Preng sebagai eksekutor, tersangka LH sebagai joki dan mengawasi situasi, TR, RG, HS dan AHS berperan selaku penjemput barang hasil kejahatan. Sedangkan tiga orang yang masih dalam pencarian DPO IM berperan selaku otak pencurian dan juga joki, DPO KM berperan selaku eksekutor dan DPO ED berperan sebagai penjemput barang hasil kejahatan.
“Para pelaku berhasil diamankan oleh tim resmob unit iv satreskrim polresta banyuwangi pada hari rabu tanggal 08 desember 2021 sekira pukul 08.00 wib, beserta sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N-Max No.Pol : P-2136-IS, sebuah kunci T, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hasil curian, sebuah helm warna biru, mobil merah no.pol : N-1546-ZO,” papar Kapolresta Banyuwangi.
AKBP Nasrun menyampaikan modus operandi sindikat ini 4 (empat) pelaku berangkat dari Jember dan Lumajang kemudian berkumpul di Gunung Kumitir yang mana masing-masing berperan selaku joki dan eksekutor pencurian sepeda motor. Pelaku sesampai di Banyuwangi mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di teras rumah atau pun di garasi. Setelah mendapatkan sasaran pencurian selanjutnya melakukan aksi yang mana LH dan IM (DPO) selaku joki dan juga mengawasi situasi sekitar dan tersangka ME dan KM (DPO) selaku eksekutor pencurian sepeda motor (merusak kunci gembok pagar rumah dan mengambil sepeda motor menggunakan kunci “T” secara paksa)
“Setelah mendapatkan sepeda motor curian kemudian para pelaku menyembunyikan terlebih dahulu dan mencari sasaran pencurian kembali sampai mendapatkan 4 unit sepeda motor. Kemudian IM (DPO) menghubungi tersangka RG untuk untuk mengajak teman dengan maksud mengambil sepeda motor hasil pencurian tersebut. Tersangka RG kemudian mengajak TR, HP, ED (DPO) dan AHS untuk mengambil sepeda curian tersebut dengan imbalan uang Rp. 500.000,- yang diberikan setelah sepeda motor terjual,” jelas Kapolresta Banyuwangi.
Saat ini keenam tersangka diamankan di rumah tahanan Negara Polresta Banyuwangi dan para pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (bi)