BANYUWANGI, beritalima.com –Kepolisian Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster bernilai miliaran rupiah. Sebanyak seribu lobster jenis mutiara dan enam ribu lebih lobster jenis pasir dengan total 7.040 ekor baby lobster berhasil diamankan berikut 5 orang pelaku.
Yakni SLK, wanita berusia 47 tahun asal Kecamatan Pesanggaran telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 rekan laki-laki lainnya. Yakni, SGT (38) warga Kecamatan Wongsorejo, MS (29) warga Lampung Timur, ENF (35) dan AW (35) keduanya warga Batang Jawa Tengah. Dua diantaranya adalah sepasang suami istri yang menjadi pemeran utama, dua lainnya adalah kurir dan satunya merupakan pembeli.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 4 box styrofoam, 22 kantong plastik berisi benih lobster, 1 set alat pengisian oksigen dan sejumlah barang bukti lainnya. Dalam 1 kantong plastik tersebut, berisi kurang lebih sebanyak 320 ekor lobster anakan.
“Totalnya sebanyak 7.040 ekor benur (benih lobster) yang berhasil diamankan,” kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Senin (16/12/2019).
Pengungkapan ini menurut AKBP Arman bermula dari sejumlah laporan masyarakat, dimana mereka mencurigai adanya transaksi benih lobster secara ilegal. Menanggapi itu, polisi kemudian melakukan sejumlah penyelidikan lebih lanjut untuk menindak lanjuti atas laporan tersebut.
Tepatnya pada hari Kamis (12/12/2019), transaksi benih lobster ilegal berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Diketahui, benih tersebut didapati oleh pelaku dari NTB untuk kemudian oleh pelaku dijual kembali ke luar pulau.
Tersangka terbilang memang cukup cerdik dalam menjalankan aksinya, dimana benih tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil kecil setelah dipindahkan dari sebuah truk. Hal itu dilakukan mereka guna mengelabuhi pemeriksaan dan menghindar kecurigaan.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan saat hendak mengangkut benih lobster menggunakan sebuah mobil di wilayah Kecamatan Wongsorejo,” katanya.
Atas kasus penyelundupan ini, tersangka akan dikenakan pasal 92 dan/atau pasal 88 UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo pasal 2 dan pasal 7 Permen KP RI No.56/ Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp), Kepiting (seyla spp), dan rajungan (portonus pelagicus spp) dari wilayah NKRI.
Kelima tersangka kasus penyelundupanbenih lobster ilegal tersebut, terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Karena ulahnya, negara harus mengalami kerugian miliaran rupiah. Sedangkan untuk benih lobster, menurut Kepala Kepolisian Polresta Banyuwangi tersebut, akan dilepasliarkan kembali di perairan pantai Bangsring. (Bi)