BANYUWANGI, beritalima.com – Dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas, Polresta Banyuwangi menggelar apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2022 di halaman Polresta Banyuwangi, Selasa (1/3/2022).
Apel gelar Operasi Keselamatan itu dipimpin langsung Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu. Dalam apel tersebut, Kapolresta Banyuwangi menyampaikan amanat dan arahan diantaranya Operasi Keselamatan Semeru 2022 dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 1 Maret sampai 14 Maret.
Dalam operasi keselamatan itu, bertujuan mewujudkan Kamseltibcarlantas dan pencegahan penyebaran Covid–19 dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan serta tertib lalu lintas.
“Operasi tersebut mengedepankan fungsi lalu lintas dengan penekanan peran aktif masing-masing personel satuan tugas (satgas) untuk menindak pelanggaran khususnya yang berpotensi penyebab kecelakaan,” terangnya.
Menurut Kapolresta, diperlukan penambahan target operasi sesuai karakteristik wilayah, salah satunya yakni kendaraan muatan berlebihan (overloading).
”Ini demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas),” katanya.
Selain menargetkan turunnya angka kecelakaan, jelas Kapolresta, pihaknya juga mengimbau kepada anggota yang terlibat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dia meminta petugas menjalankan operasi ini dengan mengedepankan sikap humanis serta sesuai dengan standard operating procedure (SOP).
”Walaupun melakukan penindakan terhadap pelanggar tetap kita kedepankan senyum, sapa, salam,” terangnya.
Kapolresta meminta anggota yang terlibat dapat bertugas sesuai target operasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri serta tepat sasaran.
”Terkait konsep operasi, bersifat terbuka dalam bentuk Harkamseltibcarlantas, dengan mengutamakan penindakan selektif prioritas yang bersifat humanis,” terangnya.
Nantinya, lanjut Kapolresta, ada delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian serius petugas kepolisian selama operasi berlangsung. Di antaranya pengendara roda dua tidak menggunakan helm, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengemudi melebihi batas kecepatan, pengendara melawan arus, berkendara dalam kondisi mabuk, pengendara anak di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, serta kendaraan over Dimension dan Over Loading (ODOL).
”Terhadap seluruh anggota yang terlibat harap memperhatikan terkait delapan pelanggaran prioritas yang dilakukan penindakan, juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes),” pungkasnya. (bi)