KOTA MALANG, beritalima.com– Patut diapresiasi tindakan tegas Kapolresta Malang, AKBP Asfuri SIK ini dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kota Malang. Pasalnya, setelah medapatkan laporan dari masyarakat, Kapolresta Malang langsung memerintahkan jajarannya untuk menggrebek produksi minuman oplosan yang berada di Jalan Karya Timur no 58 Kota Malang yakni Toko Latopa Morang.
“Kami tindak tegas pengedar, pembuat, minuman keras oplosan di Kota Malang, karena hal ini sudah ada instruksi dari Kapolri untuk melakukan tindakan tegas,” ungkap AKBP Asfuri Kapolres Kota Malang ditemui di Kantornya Kamis, (18/10).
Selanjutnya jajaran Polresta Malang dipimpin langsung Kasat narkoba, AKP Samsul Hidayat menggrebek toko Latopa Morang pembuat miras oplosan, beserta pemilik Justi Situmorang (52), warga Perum Green Sulfat Residence Malang, Blimbing Kota Malang. Dari hasil penggrebekan Jum’at (19/10) berhasil diamankan :
- 85 (delapan puluh lima delapan) kardus yang berisi @ 12 botol besar arak;
- 679 (enam ratus tujuh puluh sembilan) botol sedang arak;
- 5 (lima) botol kecil arak;
- 80 (delapan puluh) botol bir bintang;
- 4 (empat) jurigen 25 lt berisi arak;
- 26 (dua puluh enam) jurigen kosong;
- 5 (lima) kemasan tutup botol;
- 1 (satu) tandon air;
- 2 (dua) bak warna merah;
- 2 (dua) selang karet;
- 2 (dua) corong plastik;
- 8 (delapan) bungkus besar berisi @ 60 botol plastik kosong;
- 15 (lima belas) bungkus besar @ 55 botol plastik kosong.
Menurut Kapolres sejumlah arak arak yang diedarkan tersebut didapatkan dari seorang laki-laki berinisial Jk warga Tuban, dengan harga Rp 350 ribu per 25 liter bentuk jerigen, yang dikemas kembali ke dalam bentuk botol literan, mulai dari 600 ml seharga Rp 35 ribu, 1 liter seharga Rp 45 ribu, dan 1,5 liter Rp 65 ribu.
“Sebelum dikemas ke dalam botol, J.S terlebih dahulu mengoplosnya ke tempat tandon air berukuran 350 liter, diduga pengoplosan tersebut ada tambahan campuran. Namun campuran barang seperti apa pastinya, saat ini masih dilakukan tes laboratorium secara detail,” papar Kapolres Kelahiran Asal Kendal ini saat Press rilis Senin, 22/10.
Untuk saat ini, lanjut Asfuri Justin Situmorang pemilik toko, masih dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu, sembari menunggu hasil uji laboratorium. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa ditahan, jika hasil uji laboratorium kedapatan bahan campuran yang mengandung unsur pidananya.
” Pemilik toko JS dikenai pasal UU RI no.8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen, dan UU RI no.18 tahun 2012, tentang pangan, serta UU RI no.7 tahun 2014 tentang perdagangan,” pungkasnya.
(Red)