Mataram NTB – Berita Lima.Com.
Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK, MM didampingi Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, S.H., S.I.K dan Kasat Narkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK memimpin Konferensi Pers pengungkapan Kasus Narkoba yang dilaksanakan di Gedung Graha Wira Pratama Mapolresta Mataram, Sabtu (04/12/2021).
Dalam penjelasannya, Kapolresta menjelaskan bahwa telah dilakukan penangkapan kepada seorang tersangka berinisial IR, pria, 44 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, Suku Sasak, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Lingkungan Dasan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan tersangka berinisial AJ, pria, 44 th Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Suku Sasak , Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Raya Senggigi KM 8 Arjuna II Batu Layar Kecamatan Senggigi Kabupaten Lombok Barat karena terbukti memiliki atau menguasai Narkoba jenis Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 44 gram dan Extacy sebanyak 50 butir yang didapat dari TKP di Jalan Langko Dasan Agung dan TKP pengembangan dan penangkapan di Jalan Taruna Jaya, Lingkungan Taman Gajahmada, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan.
“Tersangka ini memang sudah lama dan sering menjalankan maupun bertransaksi Narkotika jenis sabu dan extacy berdasarkankan info dari masyarakat dapat kita ungkap dan amankan bahkan salah satunya Residivis kasus yang sama . ” kata Heri.
Penangkapan terhadap sdr. IR, dan AJ tersebut di lakukan Tim Opsnal Narkoba dibawah pimpinan langsung Kasat Narkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK di Jalan Langko, Lingkungan Dasan Agung Baru, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Kemudian dilakukan pengembangan ke Daerah Cemara, sesampainya di tempat tersebut terduga atas nama NS melarikan diri dengan menggunakan motor, dan berhasil di amankan di Jalan Taruna Jaya, Lingkungan Taman Gajahmada, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Sabtu (29/11) sekitar pukul 19.00 Wita.
“Operasi penangkapan tersebut diketahui berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah yang dimaksud diduga akan ada transaksi Narkoba jenis Sabu dan Extacy yang dilakukan oleh salah seorang dengan ciri-ciri disebutkan, ” jelas Heri.
Atas dasar informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi dengan ciri-ciri tersangka yang dimaksud. Dan sesuai hasil pengintaian maka dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan Tim Resnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat Lingkungan setempat dan beberapa masyarakat sekitar, ” ungkap Kombespol ini.
Hasil penggeledahan ditemukan barang yang diduga Sabu seberat brutto 44 gram dan 50 butir Extacy segera diamankan petugas bersama 5 buah Hp, 3 kartu ATM BCA, 3 lembar resi pembayaran dan uang tunai senilai tiga ratus dua belas ribu rupiah dari 2 TKP penangkapan.
“Saat ini tersangka IR, AJ dan NS berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram, ” paparnya.
Sebagai Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)