MOJOKERTO,Beritalima.com- Polres Mojokerto Kota pada hari selasa (16/06/2020) mengelar Konfernesi Pers dalam rangka pelaporan pengungkapan kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Mojokerto kota selama bulan mei hingga juni tahun 2020 di Aula Prabu Hayan Wuruk.
Memwakili Kapolres Mojokerto,Kompol Hanis Subiyono Wakapolres Mojokerto di dampingi Kasat Narkoba Kota IPTU Hari Siswanto, S.A.P., M.H. Dan Kasubag Humas Polres Mojokerto IPTU Sukatmanto,Mengatakan bahwa selama bulan mei hingga bulan juni 2020 jajaran Satreskoba Polres Mojokerto berhasil Mengamankan 5 Orang, 2 pengedar Narkoba dan 3 pemakai Narkoba dan Barang bukti 70 gram Sabu-Sabu yang berwarna hijau.
” jenis sabu yang berhasil kita amankan tergolong model baru dan baru pertama kali yang berhasil di amankan di Mojokerto,” Kata Wakapolres Mojokerto
Wakapolres menambahkan, para tersangka di amankan di wilayah hukum polsek Kemlagi yang masuk polres Mojokerto, dan selama Bulan Mei Hingga Juni ini polres Mojokerto berhasil mengamankan 70 gram sabu dan juga turut serta di amankan yaitu Register barang bukti BB/50/Vl/RES.4.2/2020/ reskoba Jenis barang Bukti, 1 plastik Klip besar terbungkus tissu yang berisi sabu warna hijau.(huruf.A), 1 plastik Klip berisi sabu,1 pak plastik klip kosong, 1 Buah HP Merk VIVO,1 buah timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp.300 ribu di sita dari tersangka MYA umur 26 tahun warga kecamatan Kemlagi
“Kelima pelaku sudah kami amankan dan kita tahan di polresta mojokerto, sedang ada tersangka yang berhasil kabur masih dalam pengejaran petugas,” Ujar Wakapolresta.
Dalam hal ini Kedua pengedar tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(Kar)