Polresta Sidoarjo, Grebek Home Industri Garam Ilegal

  • Whatsapp

Sidoarjo.beritalima.com-Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil imenggrebek sebuah Home Industri garam illegal karena tidak memiliki ijin untuk mengedar dan memproduksi garam,yang ada di Desa Wonokasian kecamatan Wonoayu Sidoarjo.(Jum’at19/05/2017)

KasatReskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, penggerebekan home indrustri garam diawali dari informasi masyarakat Desa Wonokasian yang Kasat Reskrim Kompol Muhammas Haris mengatakan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu gudang kawasan Wonoayu dijadikan tempat untuk memproduksi garam tanpa surat ijin. Tempat Home industry Yang di grebek antara lain UD Dua Putri pemilik Subagiyo,UD Tiga Putri, pemilik Imam Januki ,UD Tambah Rejeki pemilik Siti Khoirotin,UD Barokah Rejekine pemilk Mochammad Khamdan.Dalam penggrebekan itu polisi berhasil menangkap pemilik usaha dan barang bukti garam yang sudah di kemasi kotak-kotak dalam jumlah banyak sekali.

Muhammas Harris menambahi Dalam pengerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti alat untuk produksi garam. Polisi juga mengamankan empat orang pemilik usaha ilegal itu yakni Imam dan Subagiyo warga Dusun Ngemplak, Desa Wonokasian, Mohammad Khamdan dan Siti Khoirotin warga Dusun Kasian RT 06 RW 02, Desa Wonokasian, Sidoarjo.Sementara keempat home industri sudah bertahun-tahun beroperasi. Hasil produksinya, dijual di berbagai kota seperti, Probolinggo, Jombang, Trenggalek, Nganjuk dan Kota lainnya.

Dalam perbuatannya tersangka ini kami jerat dengan pasal 134 dan 142 tentang pangan serta pasal 113 dan 120 tentang perdagangan dan perindustrian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.pungkasnya (kus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *