SIDOARJO, beritalima. Com- Unit Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sebanyak 11 tersangka dari 11 kasus pengedar narkotika jenis sabu dan pil dobel LL di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Mereka diamankan selama 11 hari di bulan Maret 2019, terhitung sejak tanggal 19 sampai 31 Maret saat di rilis di halaman Malporesta Sidoarjo, Selasa (02/04).
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya baik langkah pencegahan maupun penindakan terhadap penyalahgunaan Narkoba ini.
“Kita akan lakukan pengembangan terhadap kasus yang kita ungkap ini,”ujarnya.
Ia menjelaskan, ratusan ribu pil koplo jenis dobel L itu diamankan dari tersangka Moch Mukhsin pada 4 Maret 2019 dan tersang Indra Saputra. Jadi beda orang. Mereka adalah jaringan inti, katanya
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto menambahkan, dari hasil pengembangan, barang bukti berupaya 300 butir pil doble L. Pihaknya mengamankan satu tersangka Arka Hendra Saputra (22), warga Berbek, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, tersangka yang ngekos di kawasan Pabean, Kecamatan Sedati. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang transaksi mengambil barang, tambahnya.
Barang bukti dan tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Pelaku ini tidak saling kenal, tapi kami yakin kalau satu komplotan karena kemasannya sama,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas tindakannya ke 11 tersangka tersebut, di jerat dengan pasal 112 ayat (1 dan 2) dan Pasal 114 ayat (1 dan 2) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 tentang kesehatan, pungkasnya. (Kus)