Polresta Sidoarjo Ringkus Dua Pelaku, Pembuat Miras Ilegal

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima. Com- Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus N S (36 th) dan P M (28 th) keduanya warga Desa Tegal Agung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, melakukan tidak pidana home industri minuman keras yang berjenis arak tanpa ijin, saat di rilis langsung oleh Kapolresta Sidoarjo di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, selasa (10/09).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua tersangka kami ringkus di Desa Sumorame Rt.04 Rw.02 Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, tersangka N S sudah beroperasi pembuatan arak sejak bulan Februari 2019, sedangkan tersangka P M menjalankan bisnis haramnya sejak bulan Mei 2019. Omset yang didapat oleh tersangka dalam waktu 1 bulan kurang lebih Rp. 50.000.000,-. katanya.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kedua tersangka ditangkap Unit Pidana Khusus karena mendapat informasi jika di sebuah bangunan di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo digunakan untuk tempat pembuatan arak. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan ternyata benar tempat itu digunakan untuk membuat arak.

Dari kedua tersangka, aparat menyita180 kardus yang berisi arak siap jual @ kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 total 2160 botol ukuran 1,5 liter, 20 drum bahan baku yang sudah dicampur (baceman), 20 sak gula pasir @ 1 sak berisi 50 kg total gula pasir sebanyak 1000 kg, 2 kardus ragi, 10 plastik berisi botol kosong, 4 drum berisi limbah cair hasil dari proses penyulingan arak, 20 tabung LPG ukuran 3 kg keadaan kosong, 7 tabung LPG ukuran 3 kg keadaan isi, 5 buah selang, 1 mesin penyedot, 1 mesin penyulingan dan 2 mesin filter.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang buktinya diamankan di Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 12 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 2 tahun 2010 tentang Pangan, ujarnya. (kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *