SOLO RAYA, beritalima.com – Berkas para tersangka kasus penipuan yang dilakukan PT Utsmaniah Hannien Tour bakal diterima Kejaksaan Negeri Surakarta. Setelah minggu lalu pihak kejari pelakukan P19 meminta pihak kepolisinan melengkapi dari kesaksian ahli hukum pidana.
Kondisi tersebut memacu Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi bergerak cepat dengan meminta bantuan kepada ahli pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
“surat permohonan sudah kita kirim kepada pihak UNS dan kita tinggal menunggu siapa nanti ahli yang ditunjuk oleh UNS sebagai saksi ahli,” ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi.
Ahli pidana diminta menjadi saksi ahli, lanjut Agus, guna mempelajari 45 berkas yang dipisah oleh pihak kepolisian. “Kami sebelumnya memisah berkas perkara empat tersangka Hannien Tour menjadi 45 laporan dari 494 korban dari solo,” tuturnya
Bila sudah dinyatakan P21 pelimpahan tahap satu akan dilakukan pekan ini,dan pihak kepolsian akan langsung melakukan pelimpagan tahap II, yaitu para tersangka yang terdiri dari Direktur Hannien Tour Farid Rosidyn, Direktur Keuangan Avianto B Satya, Direktur Teknik Ilham, dan Direktur Operasional Arif berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas.
Disinggung soal pelaku baru, Agus menuturkan hal tersebut mungkin saja terjadi. Munculnya tersangka baru kemungkinan saat polisi mulai fokus melakukan pendalaman terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Nanti bisa saja si penerima aliran dana tersebut. Sebab kita memperoleh informasi kalau setiap kepala cabang mendapat uang Rp. 1 juta per jamaah dicabangnya. Ini yang sedang ktia dalami,” Jelasnya pada awak media.
Terkait pengembalian kerugian korban, Agus menuturkan pihaknya masih belum bisa memastikan apakah para calon jamaah mendapat ganti rugi secara penuh. Sebab aset masih banyak yang belum diakui para pelaku.
“Mungkin nanti uang ganti rugi bisa dari hasil lelang barang bukti.
Karena jumlahnya yang mencapai dua kontainer, barang bukti tersebut masih dititipkan disalah satu gudang buku di kawasan Desa Bangak, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
“sementara kita titipkan karena kita tidak memiliki lahan yang luas untuk menyimpat BB . kita sudah menjamin kemanan disana karena dijaga selama 24 jam penuh dan dalam pemantauan kita,” tutur Kanit 4 Satreskrim, Sudarmiyanto.
Namun kalau kasusnya sidah inchrach dan semua sudah menjadi tanggung jawab hakim di Pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Surakata Iptu Sudarmiyanto, menjelaskan semua barang bukti milik tersangka berupa ratusan koper, baju ihram, dokumen perjalanan umrah, dan lainnya sudah tiba Selasa (30/1) pagi kemarin. (Ilham)