Polrestabes Bubarkan Pesta Homoseks

  • Whatsapp

SURABAYA — beritalima.com — KEPOLISIAN Resor Kota Besar Surabaya, Minggu dinihari tadi (30/5/2017) membubarkan pesta homosex yang dilakukan kaum gay di Hotel Oval Surabaya.

Kepolisian Surabaya melakukan penggerebekan di hotel ug terletak di Jalan Diponegoro itu pukul 00.30 WIB.

Dari informasi yang dihimpun RagamNews.com, adanya pesta gay itu diterima seorang anggota FPI Gresik lalu diteruskan ke FPI Surabaya.

Informasi itu disampaikanke Polrestabes Surabaya. Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, penggerebekan dilakukan oleh petugas kepolisian.

Begitu sampai di Hotel Oval, petugas langsung menuju ke kamar yang diinformasikan. Ternyata benar, saat itu sedang digelar pesta seks pria sesama jenis belasan gay di kamar 314 dan 203.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dari 14 orang tersangka yang ditangkap itu, satu orang di antaranya merupakan seorang admin.

Shinto menyebut Andre yang bertindak sebagai admin menyebarkan undangan melalui BBM ke komunitas homonya. Ia menyebarkan undangan ke berbagai kota untuk mengikuti pesta gay di Hotel Oval sejak Sabtu hingga minggu pada tanggal 29 April hingga 30 April 2017.

Untuk bisa mengikuti kegiatan itu, mereka harus membayar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Uang bisa diberikan saat mendaftar atau ditransfer.

Ketika digerebek, para homiseks itu sedang

berada di dalam kamar, mereka melakukan aktivitas seksual sesama jenis, yang juga disertai pemutaran film porno.

Petugas menyaksikan lima peserta saat itu melakukan aktivitas seksual sesama jenis dalam waktu yang bersamaan, sehingga satu dengan yang lain dapat saling melihat dan dipertontonkan ke peserta yang lainnya juga,”ucap Shinto.

Dari penggerebekan itu, selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Penyidik masih mendalami kasus ini. 14 orang diamankan dan diperiksa. Delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya uang Rp1 juta, kondom baru dan bekas, minyak zaitun, tisu bekas pakai, dan flashdisk berisi video porno.

“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini ialah Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Shinto. (vc/lic/¥)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *