Polrestabes Digugat, Stop Penyidikan Kasus Hendrawan dkk

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang pembacaan permohonan pra Peradilan antara David melawan Polrestabes Surabaya, Rabu (31/3/2021) siang.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh David atas terbitnya Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) Nomor S.PPP/70/II/RES.1.8/2021/Satreskrim tertanggal 10 Februari 2021 dalam Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/Restabes Sby terhadap Hendrawan dkk.

Dalam persidangan tersebut, Polrestabes Surabaya selaku termohon pra Peradilan hadir.

Hendrawan Teguh dkk dilaporkan David karena sudah melakukan perampasan barang di Lebak Permai II/53 Surabaya pada Jumat 12 Juni 2020 siang.

Caranya, Hendrawan beserta istrinya, Chandra Heniati, datang ke Lebak Permai II/35 dengan didampingi oknum berpakaian preman yang mengaku dari Polrestabes Surabaya.

Tujuan mereka untuk meminta pertanggungjawaban Debora yang mereka tuduh telah menggelapkan keuangan PT ECC, tempat Debora bekerja sebelumnya.

Kemudian, mereka, sebagaimana dilaporkan David, melakukan perampasan sejumlah barang, di antaranya mobil Terios L 1213 PW atas nama Debora Wirastuti Setyaningsih, sepeda motor CBR L 2292 N atas nama David, sepeda motor Revo L 2545 V atas nama Ida Purwanti. Selain itu juga surat-surat berharga, di antaranya KTP Debora yang hingga saat ini belum dikembalikan, kartu BPJS Kesehatan, Kartu ATM BII, dan Maybank atas nama Debora. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait