SURABAYA, beritalima.com | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram (kg). Narkoba itu diketahui berasal dari Jakarta yang akan dikirim ke Surabaya melalui jalur darat menggunakan jasa ekspedisi PT PKS yang terletak di Lingkar Timur Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari pengungkapan itu, polisi meringkus dua tersangka inisial DI laki-laki 37 tahun dan SR wanita 28 tahun. Keduanya adalah warga Sidoarjo. Polisi juga menetapkan satu tersangka lagi inisial BR yang saat ini masih buron dan ditetapkan DPO (daftar pencarian orang).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho saat konfrensi pers, Selasa (17/9) menjelaskan, pengembangan pengungkapan kasus itu didapat informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Jakarta ke Surabaya. Pada saat itu kiriman sabu yang akan diedarkan di Surabaya masuk melalui jalur darat.
“Didapat informasi bahwa paketan tersebut diambil pada hari Jum’at, tanggal 13 September 2019 sekira jam 17.00 WIB di kantor ekspedisi PT PKS di Sidoarjo yang terletak di jalan lingkar timur Sidoarjo oleh tersangka DI. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2019 sekira jam 04.00 WIB anggota berhasil menemukan DI di tempat persembunyian di dalam rumah di Sidoarjo,” jelasnya.
Dari keterangan DI, paketan sabu tersebut telah diserahkan kepada tersangka SN. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2019 sekira jam 09.00 WIB di Jalan Siwalanpanji Buduran Sidoarjo, SN berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa tas ransel hitam yang didalamnya berisi 20 plastik berisi sabu seberat 4,7 kg beserta bungkusnya, serta dua buah ponsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SN mendapatkan sabu seberat 4,7 kg dari BR yang masih DPO dengan cara dikirim melalui ekspedisi. Saat itu SN memerintahkan DI untuk mengambil paketan sabu pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekira jam 17.00 WIB dan langsung diserahkan kepada SN.
“Peran SN hanya mengambil barang, menyimpan barang dan mengantar barang kepada pemesannya, dengan menunggu perintah dari BR (DPO) melalui telepon. Peran DI selaku kurir atau kaki tangan dari SN untuk mengambil barang dan mengantarkan kepada para pemesan yang diperintah oleh BR,” ungkapnya.
Ia mengatakan, tersangka SN sudah 3 kali menerima perintah dari BR selama bulan Agustus 2019. Pertama sebanyak 3 kg sabu, kedua sebanyak 3 kg sabu dan 20 ribu ekstasi, dan ketiga sebanyak 4,7 kilogram. Untuk 2 kali penerimaan tersangka mendapatkan upah uang sebesar Rp 17,5 juta. Untuk yang ketiga kalinya tersangka belum mendapatkan upah.
Tersangka DI dan SN kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Keduanya dijerat dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(afr/s)